Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

PILKADA TANGERANG 2024

Pakar Hukum Kritisi KPU Kota Tangerang yang Nilai Lembaga Survei Tak Kredibel

Laporan: Iyan Sopian
Rabu, 16 Oktober 2024 | 08:12 WIB
Pakar hukum Feri Amsari. [Foto: Repro]
Pakar hukum Feri Amsari. [Foto: Repro]

RMBANTEN.COM - Kota Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah melakukan blunderdengan menyimpulkan hasil suatu lembaga survei tak dapat dipertanggungjawabkan karena belum terdaftar.


Pernyataan itu disampaikan pakar hukum tata negara Feri Amsari menanggapi pernyataan KPU Kota Tangerang yang menyebut bahwa hasil survei dari Lembaga Survei KedaiKOPI terkait Pilkada Tangerang tak dapat dipertanggungjawabkan akibat belum mendaftar.


"Tidak ada keterkaitan belum memenuhi proses formil sebagai lembaga survei, dengan hasil surveinya, apalagi kemudian disimpulkan kalau tidak terdaftar maka hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan, itu dua hal yang berbeda dan jauh," kata Feri Amsari dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/10).


Ditegaskan Feri, bukan ranah KPU untuk mempertanggungjawabkan hasil survei dari suatu lembaga survei.


Menurutnya fungsi KPU adalah administratif sehingga tugasnya adalah menyarankan saja suatu lembaga survei untuk mendaftar sesuai aturan yang berlaku.


"Kalau kemudian KPU menyimpulkan hasil survei tidak dapat dipertanggungjawabkan itu kejauhan, bahkan berpotensi menjauhkan mereka dari perspektif lembaga independen yang kemudian memberikan kesan bahwa dia berpihak ke salah satu pasangan calon," kata Feri.


Selain itu, kata Feri, KPU bukan lah lembaga ilmiah yang dapat menilai kredibilitas hasil survei.


KPU, kata Feri, hanyalah aparatur penyelenggara pemilihan umum sehingga tak berkompeten untuk menuding hasil survei kredibel atau tidak.


"Hasil survei yang sudah ada itu adalah hasil yang ilmiah, harusnya kalau mau dibantah juga dengan hasil ilmiah lainnya," kata Feri.


Feri membenarkan bahwa aturan untuk harus mendaftar ke KPU baik Kota, Kabupaten, atau Provinsi tempat suatu lembaga survei bertugas itu adalah aturan baru.


Namun, ia menilai aturan tersebut menyulitkan bagi lembaga survei yang bergerak secara independen untuk memantau jalannya Pilkada.


"Padahal harusnya, cukup bagi lembaga survei untuk mendaftar secara nasional di KPU RI, di daerah masing-masing tidak perlu lagi," katanya.


"Intinya, KPU tak boleh melampaui wewenang, kalau KPU melampaui wewenang itu juga melanggar undang-undang administrasi pemerintahan dan undang-undang pemilu sendiri," lanjutnya.


Sachrudi-Maryono Vs Fadlo-Fadlin


Diketahui hasil survei KedaiKOPI di Kota Tangerang terkait pilkada menempatkan pasangan Sachrudin-Maryono di peringkat pertama dengan 63,8%, Faldo-Fadlin dengan 20,2% dan Amarullah-Bonnie 4,8%. Adapun 11,2% belum menentukan pilihan.


Sebagai informasi, Lembaga Survei KedaiKOPI adalah lembaga survei dan riset yang berbadan hukum resmi dan terdaftar sebagai anggota Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI).


Direktur Riset dan Komunikasi Lembaga Survei KedaiKOPI Ibnu Dwi Cahyo mengatakan, KedaiKOPI sebagai lembaga yang diakui senantiasa berkomitmen untuk menjalankan setiap aktivitas survei dan penelitian sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menjaga integritas dalam setiap prosesnya.

"Hasil survei yang dihasilkan oleh KedaiKOPI dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah karena kami selalu menerapkan kaidah-kaidah metodologi penelitian yang ketat," kata Direktur Riset dan Komunikasi Lembaga Survei KedaiKOPI Ibnu Dwi Cahyo.


KPU Sebut KedaKopi belum terigistrasi


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menegaskan bahwa lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) belum teregistrasi. Dan tidak bisa dipertanggungjawabkan data yang dihasilkan.


"Informasi yang saya terima, pendaftar pemantau pemilu, hitung cepat atau lembaga survei itu belum ada yang ada meregistrasi ke KPU," ujar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang, Yudistira Prasastra saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Oktober 2024.


Yudistira mengatakan, seharusnya dari lembaga survei KedaiKOPI menyurati atau melakukan pemberitahuan ke KPU Kota Tangerang ketika akan melakukan survei. Sebab, hal tersebut telah tertuang di keputusan KPU Nomor 328 tahun 2024.


"Memang harusnya ada informasi ke kita sebelum melaksanakan survei. Minimal dia meregistrasi dulu lah," tuturnya.

"Jadi kita sampaikan bahwa survei tersebut di luar daripada informasi yang kami terima, jadi tidak dapat dipertanggungjawabkan dari KPU," sambung Yudis.


Yudistira menyampaikan, lembaga survei KedaiKOPI yang teregistrasi itu, membuat KPU tidak mengetahui seperti apa metode pencuplikan data atau samplingnya.


Kemudian, kata Yudistira, jumlah responden, tempat dan kapan pelaksanaan survei serta sumber dana perlu dipertanyakan. Dari mana semua hasil tersebut.


"Kalau memang KedaiKOPI legalitasnya jelas, ya konfirmasi ke kita. Nanti dari Tim KPU juga mendampingi dalam proses mereka pengambilan samplingnya," imbuhnya.


Padahal, pihak KPU sebelumnya telah menyampaikan di sosial media, pada tanggal 16 Februari 2024 terkait hal tersebut.


"Kita sampaikan bahwa pemantau pemilu, tim survei maupun misalnya mau melaksanakan tim hitung cepat, ya harus registrasi dulu ke KPU Kota Tangerang," urainya. rajamedia

Komentar: