MK Tolak Gugatan! Syarat Capres Tetap Lulusan SMA, Bukan Minimal Sarjana!

RMBANTEN.COM - Jakarta, Polkam - Mahkamah Konstitusi (MK) bantah habis gugatan yang mau naikkan syarat pendidikan buat capres, caleg, sampai kepala daerah! Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dengan tegas menolak permohonan untuk mengubah aturan yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
"MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON UNTUK SELURUHNYA!"
Suara ketua majelis bergema di ruang sidang MK, Senin (29/9), menegaskan bahwa aturan lama tetap berlaku. Para pejabat publik pilihan rakyat tak perlu gelar sarjana!
Dalil Pemohon Ditolak Mentah-Mentah
MK menilai gugatan yang diajukan Hanter Oriko Siregar sama sekali tidak beralasan hukum. Majelis hakim tak melihat ada masalah konstitusional dalam aturan yang ada sekarang.
"Dalil pemohon yang menyebut syarat pendidikan SMA bertentangan dengan UUD 1945, adalah TIDAK BERALASAN menurut hukum," tegas Suhartoyo.
Pemohon Bandingkan dengan Profesi Lain
Hanter sebelumnya membandingkan syarat untuk pejabat publik dengan profesi lain seperti guru SD, jaksa, dan pengacara yang memang mensyaratkan gelar sarjana.
"Kalau untuk mengajar anak SD saja minimal sarjana, masa untuk memimpin negara atau membuat undang-undang hanya SMA?" tulisnya dalam dalil gugatan.
Namun argumen ini tak cukup kuat untuk menggoyahkan pertimbangan majelis hakim MK.
Sejarah Panjang Aturan Pendidikan
Usulan untuk menaikkan syarat pendidikan pejabat publik sebenarnya bukan hal baru. Pascareformasi, sempat ada wacana kuat untuk menerapkan minimal sarjana. Tapi dalam pembahasan RUU Pemilu, akhirnya disepakati untuk kembali ke aturan lama: cukup SMA!
Dengan putusan ini, MK pastikan rakyat tetap punya hak memimpin tanpa harus terhalang gelar sarjana!
Warta Banten 6 hari yang lalu

Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu
Kaamanan | 5 hari yang lalu
Mancanagara | 6 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu