Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

ASN Banten Diingatkan! Gratifikasi Bukan Rezeki, Tapi Jalan Menuju Masalah

Laporan: Firman
Selasa, 30 September 2025 | 21:08 WIB
Foto ilustrasi - Repro -
Foto ilustrasi - Repro -

RMBANTEN.COM - Serang, Gratifikasi- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan sikap tegas terhadap praktik gratifikasi. 
 

Melalui Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 53 Tahun 2025 menekankan, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas maupun kewajiban.
 

“Gratifikasi bukan rezeki. Justru membuka pintu konflik kepentingan dan merusak budaya integritas,” bunyi pesan dalam edaran tersebut.
 

Sektor yang Rentan Gratifikasi
 

Pemprov Banten menyoroti beberapa sektor yang rawan praktik gratifikasi, di antaranya:

 

1. Pendidikan: penerimaan peserta didik baru, ujian, bantuan pendidikan, dan sejenisnya.

2. Perizinan: pengurusan izin usaha, OSS, serta layanan perizinan lainnya.
3. Kesehatan: layanan medis, administrasi, BPJS, hingga obat-obatan.
4. Pengadaan Barang/Jasa: proses tender, pengadaan langsung, kontrak, dan lain-lain.
5. Pelayanan Publik: pembuatan dokumen, rekomendasi, bantuan, hingga layanan administratif.

 

Wajib Laporkan Gratifikasi
 

Apabila terjadi penerimaan gratifikasi yang tidak bisa ditolak, pejabat atau pegawai wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten di Inspektorat Daerah atau langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 

Laporan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
 

Langkah Pencegahan di Setiap Instansi
 

Untuk memperkuat pengendalian, Pemprov Banten mewajibkan:
 

1. Kepala perangkat daerah menyusun program pengendalian gratifikasi.

2. Pimpinan OPD menyampaikan imbauan rutin kepada jajaran agar menolak gratifikasi.
3. Setiap unit layanan publik memasang media sosialisasi anti gratifikasi, baik berupa spanduk, banner, poster, digital signage, maupun media sosial.

 

Sanksi Tegas Bagi Penerima Gratifikasi
 

Pemprov Banten mengingatkan, keberanian menerima gratifikasi sama saja dengan mengambil risiko hukum. Sanksi pidana menanti bagi siapapun yang terbukti melanggar aturan ini.
 

“Budaya integritas harus ditanamkan. Jangan tergoda gratifikasi. Cegah, tolak, dan laporkan,” tegas edaran itu.

 

Sumber: bantenprov.go.idrajamedia

Komentar: