Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

MK Gebuk Pemilu Serentak! Mulai 2029, Nyoblos Jadi Dua Kali!

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 26 Juni 2025 | 18:42 WIB
Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.  -Foto: Humas MK -
Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. -Foto: Humas MK -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Polkam – Mahkamah Konstitusi (MK) bikin gebrakan! Pemilu lima kotak yang bikin rakyat megap-megap saat nyoblos, resmi dibubarkan. Mulai tahun 2029, rakyat nyoblos dua kali: sekali untuk nasional, sekali lagi buat daerah.
 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat bacakan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di ruang sidang MK, Kamis (26/6).
 

Nyoblos Nasional Dulu, Daerah Belakangan
 

1.  Pemilu Nasional: Presiden-Wapres, DPR, DPD
2.  Pemilu Daerah: Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD
3.  Jarak waktunya? Minimal 2 tahun, maksimal 2,5 tahun.
 

MK tegas: “Rakyat perlu waktu untuk nilai kinerja pemimpin. Jangan semua disikat sekali jalan!”
 

Saldi Isra: “Pemilu Serentak Bikin Pusing!”
 

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkap, sistem serentak selama ini bikin pemilih keteteran. Belum lagi, pembangunan daerah tenggelam oleh hingar-bingar isu nasional.
 

"Pemilu harus sederhana dan fokus. Jangan dicampur aduk kayak gado-gado," sentil Saldi.
 

Arief Hidayat: “Partai Jadi Asal Rekrut, Yang Penting Tenar”
 

Hakim MK Arief Hidayat lebih galak lagi. Ia bilang, pemilu serentak bikin partai gak sempat rekrut kader dengan serius. Ujung-ujungnya, yang dipilih bukan yang berkualitas, tapi yang viral!
 

“Partai jadi pragmatis. Ideologi? Kalah sama popularitas!” semprot Arief.
 

Ia juga menyebut penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, kelebihan beban kerja kalau semua pemilu disatukan. “Baru kerja 2 tahun, sisanya nganggur nunggu pemilu lagi,” katanya.
 

Singkatnya: Demokrasi Butuh Waktu Nafas
 

Putusan MK ini jadi tamparan keras buat sistem pemilu sekarang. Rakyat perlu ruang buat mikir, partai perlu waktu buat nyaring, penyelenggara juga butuh jeda buat waras.
 

Mulai 2029, nyoblos dua kali itu bukan repot, tapi demi demokrasi yang sehat!rajamedia

Komentar: