MenPANRB: ASN yang Tidak Netral di Pilkada Bisa Kena Sanksi Pidana!
RMBANTEN.COM - Pilkada Serentak - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024 akan kena sanksi teguran hingga pidana.
Demikian penegasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas, dijakarta, dikutip, Rabu (9/10)
"Mereka (ASN) yang melanggar mulai sanksi paling ringan berupa teguran, sanksi administratif termasuk sanksi pidana," ujar Azwar Anas.
Dikatakan Anas, pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan bersama Bawaslu, KPU dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kita telah tanda tangani SKB dengan Bawaslu, KPU, kemudian juga Kemendagri dan kementerian lain terkait netralitas ASN, aturan dan ketentuan sudah sangat amat jelas," ungkap Anas.
Lebih lanjut, Anas berharap semua pihak bisa melapor lewat situs web pengawasan dan pengendalian BKN jika menemukan ASN yang melanggar netralitas.
"Laporan-laporan ini dengan cepat akan diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada," pungkasnya.
Nasional 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu