Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

MenPANRB: ASN yang Tidak Netral di Pilkada Bisa Kena Sanksi Pidana!

Laporan: Firman
Rabu, 09 Oktober 2024 | 19:14 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas. [Foto: Repro]
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas. [Foto: Repro]

RMBANTEN.COM - Pilkada Serentak - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024 akan kena sanksi teguran hingga pidana.


Demikian penegasan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas, dijakarta, dikutip, Rabu (9/10)


"Mereka (ASN) yang melanggar mulai sanksi paling ringan berupa teguran, sanksi administratif termasuk sanksi pidana," ujar Azwar Anas.


Dikatakan Anas, pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan bersama Bawaslu, KPU dan Kementerian Dalam Negeri.


"Kita telah tanda tangani SKB dengan Bawaslu, KPU, kemudian juga Kemendagri dan kementerian lain terkait netralitas ASN, aturan dan ketentuan sudah sangat amat jelas," ungkap Anas.


Lebih lanjut, Anas berharap semua pihak bisa melapor lewat situs web pengawasan dan pengendalian BKN jika menemukan ASN yang melanggar netralitas.


"Laporan-laporan ini dengan cepat akan diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada," pungkasnya.rajamedia

Komentar: