Malam untuk Tambang, Siang untuk Rakyat: Kebijakan Baru Gubernur Andra Soni!
"Aturan Tegas Berlaku di Seluruh Banten"
RMBANTEN.COM - Serang, Truk Tambang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di seluruh wilayah Banten.
Langkah ini menjadi jawaban atas keluhan masyarakat yang selama ini resah dengan kemacetan, jalan rusak, dan risiko kecelakaan akibat aktivitas truk tambang.
“Kebijakan Kepgub ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi dengan seluruh bupati dan wali kota. Kami tetapkan jam operasional truk tambang mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap harinya,” ujar Gubernur Banten Andra Soni, Selasa (28/10/2025).
Pengawasan Terpadu dan Sanksi Tegas
Dalam implementasinya, Pemprov Banten menugaskan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pengawasan bersama kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah setempat.
“Kami akan menindaklanjuti dengan pos-pos pengawasan dan pemasangan rambu lalu lintas agar keputusan ini benar-benar dijalankan,” kata Andra.
Gubernur juga menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha tambang agar tidak melebihi kapasitas muatan serta memastikan kendaraan dalam kondisi bersih.
“Bak muatan wajib ditutup terpal agar tidak mencemari jalan. Ini bagian dari keselamatan bersama,” tegasnya.
Dari Cilegon hingga Lebak, Semua Diatur
Kepgub ini mencakup pembatasan di berbagai ruas jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota di wilayah Cilegon, Serang, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Seluruh jaringan jalan di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang serta Tangsel juga termasuk dalam area pembatasan.
Keputusan ini mulai berlaku 28 Oktober 2025 dan menjadi dasar hukum baru dalam penataan lalu lintas angkutan tambang di Provinsi Banten.
“Kami ingin memastikan jalan umum kembali nyaman dan aman untuk masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan industri,” jelas Andra Soni.
Dishub Banten Siapkan Rambu dan Koordinasi Lapangan
Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo menambahkan, pihaknya tengah mempersiapkan pemasangan rambu-rambu dan koordinasi intensif dengan Polda Banten.
“Langkah ini juga kami perkuat dengan dasar hukum dari Perda Banten Nomor 8 Tahun 2013 dan **UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujarnya.
Tri menjelaskan, pelanggar pembatasan lalu lintas di jalan provinsi dapat dikenai sanksi kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Sementara pelanggaran di jalan nasional dapat berujung kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu, dan yang tidak mematuhi perintah petugas polisi akan dijerat sanksi kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu.
Kebijakan untuk Jalanan yang Lebih Tertib
Pemprov Banten menegaskan bahwa pembatasan ini bukan sekadar larangan, tetapi bagian dari upaya besar membangun tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.
“Harapannya, kebijakan ini bisa mengurangi kemacetan, menekan kecelakaan, dan memperkuat integritas penataan ruang di seluruh Banten,” tutup Andra Soni.![]()
Nagara | 6 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Kaséhatan | 3 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu