Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Lagu Indonesia Berkumandang! Anggota DPR, Karyawan hingga Masyarakat Wajib Sikap Sempurna

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 09 November 2024 | 07:55 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar, pegawai, dan masyarakat yang ada di gedung DPR mengambil sikap sempurna ketia lagu Indonesia Raya berkumandang. [Foto: Dok DPR/RMN]
Sekjen DPR RI Indra Iskandar, pegawai, dan masyarakat yang ada di gedung DPR mengambil sikap sempurna ketia lagu Indonesia Raya berkumandang. [Foto: Dok DPR/RMN]

RMBANTEN.COM - Parlemen Jakarta - Seluruh pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan anggota dewan, dan masyarakat yang kebetulan ada di dalam rumah rakyat ini tepat pukul 09.56 WIB diwajibkan untuk berdiri dan mengambil sikap sempurna untuk ikut menyanyikan lagu Indonesia Raya.


“Hari ini, ( Jumat 8 November 2024 dan hari-hari selanjutnya, di setiap Pukul 9.56 di seluruh lingkungan gedung DPR RI akan diputar lagu Indonesia Raya. Diwajibkan seluruh pegawai, karyawan, untuk berdiri dengan sikap sempurna menyanyikan lagu Indonesia Raya,” ujar Sekjen DPR RI, Indra Iskandar kepada wartawan usai menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya d Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (8/11).  

 

"Bahkan anggota dewan yang pada saat ada pun juga akan dihentikan untuk menghormati lagu kebangsaan kita. Itu sudah menjadi keputusan pimpinan DPR RI,"  sambungnya.


Dijelaskannya Indra Iskandar, DPR ingin terus mempelopori rasa kebangsaan, rasa kesatuan dan nasionalisme yang memang harus terus dirawat. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf a dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kembangsaan. Untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia tersebut Rapat Pimpinan DPR RI tanggal 7 November 2024 menyetujui untuk dilakukan pemutaran lagu Indonesia Raya pada setiap hari kerja pukul 09.56 WIB di Lingkungan Gedung DPR RI, dan mulai berlaku pada tanggal 8 November 2024 .


“Kita berharap, DPR terus mempelopori sikap kebangsaan, sikap nasionalisme, dan persatuan yang kuat di seluruh elemen bangsa kita. Sehingga tentu diharapkan semua mempunyai semangat yang sama, sikap nasionalisme, sikap persatuan,” ujarnya. 

 

"Namun tentu kebijakan di setiap Kementerian atau lembaga dan unit lain berbeda, DPR tidak bisa mengintervensi itu. Tapi, saya kira ini juga pernah disosialisasikan juga oleh BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila)," demikian tutup Sekjen DPR Indra Iskandar.rajamedia

Komentar: