Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Lagi! Polisi Nemplok di Kap Mobil, Kali Ini di Tol Balaraja Timur

Laporan: Firman
Selasa, 04 Maret 2025 | 06:40 WIB
Polisi nemplok di Kap Mobil -- Repro -
Polisi nemplok di Kap Mobil -- Repro -

RMBANTEN.COM - Tangerang, Raja Media - LAGI-lagi aksi nekat pengendara mobil bikin geger! Seorang polisi lalu lintas kembali nemplok di kap mobil setelah seorang pengemudi Kijang Innova nekat tancap gas saat hendak diberhentikan petugas di simpang lampu merah Tol Balaraja Timur, Kabupaten Tangerang.
 

Aksi ini terekam kamera dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat seorang anggota polisi terpaksa naik ke kap mobil karena si sopir ogah berhenti dan terus melaju kencang. Insiden ini terjadi pada Jumat (28/2) sekitar pukul 17.30 WIB di ruas Jalan Raya Serang, tepatnya di simpang Tol Balaraja Timur.
 

Sopir Nekat, Polisi Terseret 30 Meter
 

Wakasat Lantas Polres Kota Tangerang, Iptu Kusmanto, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, petugas yang terbawa di kap mobil adalah Aiptu Budi Ariansyah, yang saat itu tengah melakukan pengaturan lalu lintas sore hari.
 

"Benar, petugas kami terbawa di kap mobil Kijang Innova silver berpelat A 1132 ZQ saat bertugas di Traffic Light Balaraja Timur," ujar Kusmanto saat dikonfirmasi, Senin (3/3).
 

Menurutnya, insiden bermula ketika mobil mendadak memotong jalur dari lajur kiri ke kanan untuk masuk tol. Melihat hal itu, Aiptu Budi langsung memberi perintah kepada pengemudi agar menepi. Namun, pengendara justru mengabaikan perintah dan terus memaksa maju, mendorong petugas yang berada di depannya.
 

Situasi makin mencekam ketika kendaraan mulai ramai dan sopir tetap berusaha melaju. Akibatnya, Aiptu Budi terpaksa naik ke kap mobil dan terseret hingga sekitar 30 meter ke arah gerbang tol.
 

Akhirnya Berhenti, Sopir Kena Tilang
 

Setelah beberapa meter, pengemudi akhirnya menghentikan mobilnya di bahu jalan. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan menemukan SIM sopir sudah kedaluwarsa sejak 11 Januari 2025.
 

Pelaku diketahui bernama Andri Agus Firdaus (25), warga Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Atas pelanggaran tersebut, ia pun langsung dijatuhi sanksi tilang.
 

"Setelah pemeriksaan, ditemukan bahwa SIM pengendara sudah mati, sehingga petugas memberikan sanksi tilang," tegas Kusmanto.
 

Aksi nekat ini menjadi peringatan bagi pengendara agar patuh terhadap petugas di jalan raya. Jangan sampai kejadian serupa terulang hanya karena mau cari jalan pintas malah berakhir apes!rajamedia

Foto: Ilustrasi
Pos Sebelumnya:
Sabar Itu Lapar
Komentar: