Hardiknas 2026: Sachrudin Gas Kolaborasi, Sekolah Gratis - Pungli Disikat!
RMBANTEN.COM - Kota Tangerang – Momentum Hari Pendidikan Nasional 2026 dimanfaatkan Pemerintah Kota Tangerang untuk menegaskan arah besar pendidikan: inklusif, kolaboratif, dan tanpa sekat. Wali Kota Sachrudin memimpin langsung peringatan Hardiknas di SMP Negeri 1 Kota Tangerang, Sabtu (2/6/2026), dengan pesan tegas—pendidikan bukan urusan pemerintah saja.
Kolaborasi Semesta: Semua Harus Terlibat
Mengusung tema “Mewujudkan Kolaborasi Semesta dalam Rangka Meningkatkan Mutu Pendidikan yang Merata”, Pemkot Tangerang mendorong keterlibatan semua pihak.
Sachrudin menegaskan, orang tua tak bisa hanya “menitipkan” anak ke sekolah.
“Pemerintah tidak bisa sendirian. Orang tua harus ikut terlibat dalam perkembangan anak,” tegasnya.
Program 3G: Gampang Sekolah, Tanpa Diskriminasi
Pemkot Tangerang juga menegaskan keberhasilan program unggulan 3G (Gampang Sekolah).
Program ini memastikan:
1. Akses pendidikan merata
2. Tidak ada lagi sekolah “kasta favorit”
3. Semua sekolah punya standar kualitas setara
“Tidak boleh ada lagi hambatan ekonomi untuk pendidikan,” ujar Sachrudin.
Sekolah Gratis, Pungli Disikat!
Kepala Dinas Pendidikan, Wahyudi Iskandar, memberi peringatan keras soal pungutan liar.
Sekolah yang mengusung program gratis wajib patuh penuh.
“Kalau ada pungutan liar, kami tindak tegas,” tegasnya.
Tantangan Zaman: Teknologi vs Karakter
Di era digital, pendidikan tak cukup soal akademik. Wahyudi menekankan pentingnya penguatan karakter di tengah gempuran teknologi dan media sosial.
Sekolah harus jadi ruang aman, nyaman, dan membentuk kepribadian siswa.
Target Besar: Generasi Unggul Tangerang
Pemkot Tangerang ingin memastikan pendidikan menjadi hak dasar yang benar-benar terfasilitasi.
Bukan sekadar akses, tapi kualitas dan karakter.
Pesan dari Hardiknas kali ini jelas: Sekolah harus jadi ruang tumbuh, bukan beban—dan semua pihak wajib ambil peran.![]()
Ékobis 5 hari yang lalu
Kabudayaan | 5 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu
Patandang | 1 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Patandang | 1 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Patandang | 1 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Pamenteun | 1 hari yang lalu