Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

8 Resmi Tersangka OTT ATR/BPN, KPK Bongkar Dugaan Suap HGB Bogor Disidik

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 15 September 2026 | 22:06 WIB
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumukan 8 tersangka OTT KPK di ATR/BPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). - Foto: Dok. KPK -
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumukan 8 tersangka OTT KPK di ATR/BPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). - Foto: Dok. KPK -

RMBANTEN.COM – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
 

Penetapan tersangka diumumkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
 

8 Tersangka Ditetapkan
 

Delapan tersangka tersebut yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur perusahaan swasta Adrianto Pitojo Adhi.
 

KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta tiga pihak swasta berinisial LEV, ERW, dan MF sebagai tersangka.
 

KPK menduga ERW dan MF merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
 

Dugaan Pemberi dan Penerima Suap
 

Taufik menjelaskan, Adrianto dan LEV diduga sebagai pihak pemberi suap.
 

Sementara Sontang dan ERW, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan MF, diduga sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi.


“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak hari ini atau 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,” kata Taufik.
 

Ditahan di Rutan KPK
 

Kedelapan tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
 

OTT tersebut dilakukan KPK pada 14 September 2026 dan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan swasta di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
 

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan untuk mengusut lebih jauh dugaan aliran suap dan peran masing-masing tersangka.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: