Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

OTT ATR/BPN, KPK Amankan 17 Orang, HGB Summarecon Jadi Sorotan

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 15 September 2026 | 13:04 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo - Foto: DOk. KPK -
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo - Foto: DOk. KPK -

RMBANTEN.COM – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Operasi tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk pejabat tinggi ATR/BPN dan sejumlah pihak lainnya.
 

17 Orang Diamankan
 

Budi menyebut pihak yang diamankan antara lain seorang Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, serta beberapa pihak lainnya.


“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
 

Pengurusan HGB Bogor Jadi Fokus
 

Menurut Budi, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK juga menduga terdapat penerimaan-penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.


“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujarnya.
 

Saat ditanya mengenai pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut, Budi menyebut Summarecon.


“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” kata Budi.
 

Peran Masing-Masing Masih Didalami
 

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk pihak yang berkaitan dengan pengembang tersebut.
 

Budi mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan dari para pihak untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh.


“Untuk detailnya, nanti kami sampaikan ya, pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini,” tuturnya.

20 Koper Berisi Uang Disita
 

OTT tersebut juga menghasilkan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing (valas).
 

Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus hingga sekitar 20 koper.


“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” ujar Budi.
 

Nilai uang tersebut masih dalam proses penghitungan. Namun, KPK memperkirakan totalnya mencapai ratusan miliar rupiah.


“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.

KPK Belum Tetapkan Tersangka
 

Budi menegaskan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. KPK akan melakukan ekspose untuk menentukan apakah ditemukan dugaan tindak pidana yang dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.


“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan,” jelas Budi.
 

KPK juga akan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan kemungkinan penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspose perkara.
 

Status 17 Orang Segera Ditentukan
 

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan kepastian hukum terhadap 17 orang yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut.
 

Hingga proses tersebut selesai, KPK masih mendalami kronologi, hubungan antar-pihak, dugaan penerimaan, serta konstruksi perkara terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: