KPAI Surati Kominfo Minta Vidio Perundungan Geng T di Binus Serpong Dihapus
RMBANTEN.COM - Hukum, Tangsel - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus vidio perundungan dilakukan anak-anak yang tergabung dalam Geng T dan terhadap korban yang sekolah di tempat sama di Sekolah Binus School Serpong, Tangerang Selatan.
Video itu diketahui sempat viral di media sosial beberapa waktu belakangan.
KPAI meminta Kominfo untuk menghapus semua video perundungan yang sudah kadung tersebar dan viral di media sosial untuk tujuan memberikan perlindungan pada korban sekaligus pelaku. Sebab, mayoritas dari mereka adalah anak di bawah umur.
"Untuk memastikan agar identitas ini tidak tersiar secara luas, kami sudah berkirim surat ke Kominfo untuk take down video yang viral itu. Kita khawatir terkait masa depan anak baik (anak) korban ataupun (anak) pelaku dan kita khawatir video itu menginspirasi anak-anak lainnya melakukan kekerasan yang sama," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini dalam keterangannya, Selasa (27/2).
KPAI memiliki keyakinan baik korban ataupun pelaku perundungan di sekolah Binus School memiliki masa depan yang panjang ke depan. Kesalahan yang sempat mereka lakukan jangan sampai mengubur masa depan mereka.
Sebaliknya, anak-anak yang tergabung dalam Geng T bisa belajar dari kejadian ini untuk menjadi manusia yang lebih baik lagi ke depannya.
"Pada prinsipnya bagi KPAI kekerasan tidak dibolehkan dilakukan siapapun, apalagi oleh anak. Kami memperhatikan dua-duanya baik korban ataupun pelaku karena mereka masih anak-anak," pungkasnya.
KPAI kawal kasus
Sebelumnya diberitakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawal kasus penyelidikan perundungan anak yang melibatkan anak Vincent Rompies cepat diusut.
Hal itu disampaikan Komisioner KPAI Diah Puspitasari saat menyambangi Polres Tangerang Selatan, Selasa (20/2).
Menurut Diah Puspitasari, kasus perundungan yang tengah viral di masyarakat ini melibatkan anak-anak di bawah umur 18 tahun yang terjadi di SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan.
Sehingga, KPAI meminta agar polisi tidak menunda kasus penyelidikan.
"Karena dalam kasus ini kan ada anak korban kekerasan fisik dan psikis, kemudian ada anak yang berkonflik dengan hukum. Sehingga, kita akan memakai Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Diah, mengutip laman disway.id.
"Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu prosesnya harus cepat (diusut)" sambungnya.
KPAI juga meminta sejumlah permintaan kepada polisi diantaranya baik pelaku maupun korban perundungan mendapat pendampingan psiko sosial, bantuan sosial serta perlindungan hukum.
"Kemudian yang kedua, kami meminta pendampingan psiko sosial, yang ketiga bantuan sosial, dan yang keempat perlindungan hukum," tegasnya.
"Sehingga baik anak korban kekerasan fisik psikis dan anak yang berkonflik dengan hukum juga demikian," imbuhnya.
Kata Diah, KPAI akan mendukung penuh polisi dan melindungi identitas anak yang berstatus sebagai saksi.
"Kita mensupport agar proses ini berjalan dengan cepat biar penyelidikan bisa segera tuntas serta ada anak juga ya yang jadi saksi di sekolah yang harus kami lindungi,"pugkasnya.
Keamanan 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Banten | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Banten | 3 hari yang lalu