Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Komisi II DPR RI Bahas Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Capres

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 22 Januari 2025 | 07:28 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. [Foto: Repro/RMN]
Ketua DPR RI Puan Maharani. [Foto: Repro/RMN]

RMBANTEN.COM - Info Parlemen - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi 0 persen akan segera ditindaklanjuti Komisi II DPR RI. 
 

MK menyatakan bahwa ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam Pemilu sebelumnya bertentangan dengan UUD 1945.
 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan diproses melalui mekanisme DPR. 
 

"Mekanismenya masuk nanti di rapim [rapat pimpinan], kemudian di bamus [badan musyawarah] dan itu ada di Komisi II. Jadi prosesnya nanti akan masuk di Komisi II," ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).
 

Puan juga menyebutkan bahwa pembahasan di Komisi II kemungkinan besar akan dimulai pekan ini. 
 

"Sepertinya akan ada agenda rapat-rapat di Komisi II terkait dengan hal itu," tambahnya.
 

Partai Berhak Ajukan Capres-Cawapres
 

Putusan MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 
 

Dengan demikian, seluruh partai politik peserta Pemilu kini memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa syarat ambang batas suara atau kursi.
 

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
 

Keputusan ini menjadi langkah besar dalam menciptakan persaingan yang lebih inklusif dalam proses pencalonan presiden, memberi kesempatan yang sama kepada semua partai politik untuk mengusung calon mereka di Pemilu mendatang.rajamedia

Komentar: