Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Menteri SYL Resmi Jadi Tersangka KPK
RMBanten.com - Polhukam - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Wakil Ketua KPK Johanis mengumumkan status tersangka SYL dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).
Tanak menjelaskan pengusutan ini berawal dari adanya aduan terkait dugaan korupsi di Kementan.
Laporan itu kemudian diselidiki dan diputuskan naik sidik setelah dibuktikan memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” ujar Tanak.
Dua orang lainnya ditetapan sebagai tersangka, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Meskipun menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi Subagyono.
Sementara itu, juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengagendakan pemanggilan terhadap 3 orang pejabat di Kementan, namun dua orang tak hadir.
"Kami memanggil para tersangka dalam perkara ini tiga orang untuk hadir pada hari ini, tapi ada surat konfirmasi dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini," kata Ali .
Menurut Ali dari ketiga tersangka itu, hanya Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang hadir panggilan KPK hari ini dan langsung dilakukan penahanan.
"Alasan dua tersangka lainnya, karena ibu mertuanya sakit, dan sedang menengok orang tuanya di Makassar, Sulawesi Selatan," pungkasnya.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu