Kalah di PTUN, PDIP Tidak Akan Melanjutkan Memperkarakan Gibran Wapres!
RMBANTEN.COM - Polhukam, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) tidak akan menempuh langkah selanjutnya setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan soal keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Hal itu seperti disampaikan Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun. Dikatakan Gayus pihaknya menghormati putusan PTUN tersebut. Sikap yang diambil pihaknya, kata Gayus sesuai dengan asas hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia.
"Ini konsep dari apa yang disebut asas hukum, Res Judicata Pro Veritate Habetur. Ini konsep yang universal di semua negara bahwa putusan hakim harus diterima dan dihormati dan kami menghormati keputusan ini,” ujar Gayus, di Jakarta, Jumat (25/10).
Tim Kuasa Hukum PDIP. ---
Lebih lanjut kata Gayus, pihaknya belum mendapatkan arahan lebih lanjut dari DPP PDIP untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Namun, Gayus mengatakan saat ini tidak akan menempuh langkah hukum selanjutnya. Pasalnya, langkah hukum itu akan sia-sia dilakukan.
Hakim dikatakan Gayus belum berani mengambil keputusan adil dan tepat, khususnya untuk perkara soal keabsahan Gibran.
“Hal ini tentu sangat tergantung pemilik kuasa. Itu tentu terlalu umum, kami PDI Perjuangan. Namun, kalau boleh saya berkata pribadi, tidak usah ada upaya lain. Selama kondisi pengadilan kita masih seperti ini, hakim tidak merasa mantap. Hakim tidak merasa aman untuk membuat putusan yang sebagaimana mestinya,” demikian tutup Gayus.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan dibacakan hari ini, 24 Oktober 2024.
“Amar putusan, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024.
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Dalam putusannya, majelis juga memerintahkan PDIP membayar biaya perkara senilai Rp342 ribu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi pihak tergugat dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, tim hukum PDIP melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Pada permohonannya, PDIP meminta majelis hakim tak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan, dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360 Tahun 2024.
Nasional 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu