Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Jubir Timnas AMIN: RUU DKJ Khianati Perasaan Rakyat Jakarta, Harus Dihentikan

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 08 Desember 2023 | 13:56 WIB
Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Surya Tjandra. (Foto: Repro)
Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Surya Tjandra. (Foto: Repro)

RMBanten.com - Jakarta - Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Surya Tjandra menyebut klausul pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta diserahkan ke presiden  yang diatur dalam RUU DKJ itu dinilai mengkhianati perasaan rakyat Jakarta.

"Rasanya cukup mengkhianati perasaan rakyat Jakarta," ujar nya Kamis (7/12).

Surya menolak klausul itu. Ia menilai lahirnya para pemimpin negara saat ini hasil dari pemilihan kepala derah (pilkada). Hasil pemilihan dari rakyat.

Dicontohkan Surya, sosok Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia lahir dari pilihan rakyat. Begitu juga dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Bahkan yang terakhir ini, Pak Anis Baswedan sendiri hasil dari pemilihan dari rakyat langsung," kata Surya.

Atas dasar itu, Surya menilai pembahasan RUU DKJ tidak perlu dilanjutkan. Prinsip demokrasi harus dipegang teguh.

Diketahui, RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.rajamedia

Komentar: