Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Jemaah Haji Wafat Dapat Asuransi Penuh, Ini Skemanya!

Laporan: Halim Dzul
Senin, 23 Juni 2025 | 11:20 WIB
Suasana di Masjidil Haram - Kemenag -
Suasana di Masjidil Haram - Kemenag -

RMBANTEN.COM - Makkah, Haji 2025 – Negara tak tinggal diam. Pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa setiap jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan perlindungan asuransi, sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan terakhir dari negara untuk warganya.
 

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menegaskan bahwa ada empat skema perlindungan yang disiapkan untuk jemaah yang wafat atau mengalami kecelakaan selama menjalani rangkaian ibadah haji.
 

“Jemaah yang meninggal bukan karena kecelakaan akan mendapatkan manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Jika wafat karena kecelakaan, akan diberi dua kali Bipih. Begitu pula bagi yang mengalami cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan,” ujar Muchlis dari Tanah Suci, Minggu (22/6/2025).

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi -
 

Asuransi Berlaku Sejak Masuk Asrama, Hingga Perawatan di RS
 

Tak tanggung-tanggung, perlindungan asuransi ini berlaku sejak jemaah memasuki asrama haji embarkasi hingga kembali ke tanah air. Bahkan bagi jemaah yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi setelah masa kontrak asuransi berakhir, perlindungan tetap diperpanjang hingga Februari 2026.
 

Tak Sekadar Janji, Ini Cara Klaimnya
 

PPIH juga menjamin proses klaim asuransi mudah, cepat, dan transparan. Proses klaim dilakukan secara digital melalui portal e-Klaim JMA Syariah, dan maksimal dalam 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap, dana akan langsung ditransfer ke rekening jemaah atau ahli waris.
 

Muchlis menjelaskan secara rinci tata cara dan dokumen yang dibutuhkan untuk klaim wafat, baik yang terjadi di Tanah Air, di Arab Saudi, maupun di pesawat. Bahkan, untuk jemaah yang ghaib atau hilang, negara tetap memberikan perlindungan.
 

Negara Hadir: Perlindungan hingga Detik Terakhir
 

Dengan sistem asuransi ini, negara kembali menegaskan bahwa ibadah haji tak sekadar urusan ritual, tapi juga soal keselamatan dan perlindungan hak warga.
 

“Ini bukti nyata bahwa negara hadir dari awal hingga akhir. Dari asrama hingga liang lahat, dari tanah air hingga Tanah Suci,” tutup Muchlis
 

Sumber: Kemenag RIrajamedia

Komentar: