Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

HUT Kota Tangerang Ke-30, Pemkot Tangerang Musnahkan 4.664 Miras

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 28 Februari 2023 | 19:59 WIB
Pemusnahan barang bukti Miras/Repro
Pemusnahan barang bukti Miras/Repro

RMBanten.com, Kota Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar pemusnahan minuman keras (miras) sebanyak 4.664 botol di halaman Puspem Kota Tangerang, Selasa (28/2).

Pemusnahan miras sebagai rangkaian puncak acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 Kota Tangerang. Turut hadir dalam pemusnahan itu jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506, Pengadilan Negeri serta seluruh kepala OPD Kota Tangerang.

"Pemusnahan ribuan botol miras ini, dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kota Tangerang adalah wilayah bebas peredaran miras,” ujar Kepala Satpol PP, Kota Tangerang Wawan Fauzi.

Wawan menjelaskan, 4.664 miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Satpol PP dan Trantib di 13 Kecamatan.

Kata Wawan, botol yang berhasil dikumpulkan didominasi atas laporan masyarakat dengan adanya peredaran miras di suatu wilayah.

Lanjut Wawan, Pemkot Tangerang berharap dengan pemusnahan miras dapat menjadi pesan secara nyata akan peredaran miras di Kota Tangerang akan ditindak sesuai aturan yang ada. Pasalnya, peredaran miras diketahui dapat mengganggu tatanan kehidupan dan kenyamanan di Kota Tangerang.

“Dengan ini, Pemkot Tangerang menyampaikan pesan secara nyata, bahwa miras tidak ada kata kompromi di Kota Tangerang," ujarnya.

"Diimbau, masyarakat Kota Tangerang untuk dapat terus berkolaborasi menjaga kenyamanan Kota Tangerang, dengan tidak ragu melakukan pelaporan ke Satpol PP dan Tramtib di Kecamatan jika mengetahui adanya peredaran miras,” demikian tutup Wawan dilansir dari laman resmi Pemkot Tangerang.rajamedia

Komentar: