Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Gubernur Banten Warning Soal Gangguan Asing: Visa Investasi Bisa Disalahgunakan!

Laporan: Iyan Sopian
Selasa, 06 Mei 2025 | 19:03 WIB
Gubernur Banten Andra Soni saat membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Provinsi Banten di Gedung Negara, Selasa (6/5/2025) - Biro Adpimpro Banten -
Gubernur Banten Andra Soni saat membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Provinsi Banten di Gedung Negara, Selasa (6/5/2025) - Biro Adpimpro Banten -

RMBANTEN.COM - Raja Media, Serang – Gubernur Banten, Andra Soni, membuka secara resmi Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Provinsi Banten di Gedung Negara, Selasa (6/5/2025). 
 

Tak sekadar rapat, acara ini sekaligus menandai pemasangan brevet keanggotaan Tim PORA. Tema yang diangkat pun tajam: “Peran Tim PORA dalam Mendukung Pengamanan Investasi Asing di Provinsi Banten.”
 

Gubernur menyebut, dunia sudah berubah. Batas negara tak lagi soal garis di peta—tetapi soal ideologi, investasi, dan infiltrasi.

 

“Pergerakan manusia melintasi batas negara makin masif. Tapi di balik kemudahan itu, ada ekses negatif: ideologi asing, pencari suaka, penyalahgunaan visa, sampai investasi bodong,” tegas Andra Soni.
 

Ia menyoroti posisi Banten sebagai pintu gerbang mobilitas lintas negara. Dengan Bandara Soekarno-Hatta di wilayahnya, arus masuk orang asing menjadi keniscayaan.

 

“Banyak investasi asing masuk ke Banten. Tapi bukan berarti semua harus diterima mentah-mentah. Harus diawasi!” serunya.
 

Angka yang Tak Main-Main:
 

Menurut Kakanwil Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo, per 30 April 2025 tercatat 9.499 orang asing mengantongi izin tinggal di Banten.
 

Mereka datang dengan berbagai motif: kerja, bisnis, bahkan ada yang menyusup di bawah payung investasi.

 

“Baru pekan lalu, Tim PORA menangkap 8 WN Pakistan yang menyalahgunakan visa investasi. Kami langsung deportasi,” ungkap Hendro.

 

Tak hanya itu. Dari operasi gabungan di tiga Kantor Imigrasi Kelas I:

 

1. Tangerang: 47 pelanggaran

2.  Serang: 3 pelanggaran

3. Cilegon: 1 pelanggaran

Semua ditindak, meski belum semuanya dideportasi.
 

Apa yang Jadi Target?
 

Orang asing yang menyusup lewat celah visa. Yang memalsukan identitas. Yang tinggal secara tidak sah. Yang menyusup lewat jalur investasi namun menjalankan aktivitas ilegal.
 

“Potensi gangguan tetap ada, terutama dari yang mengantongi izin tinggal secara ilegal,” tegas Hendro.
 

Tim PORA terdiri dari unsur lintas instansi—pemerintah daerah, imigrasi, polisi, hingga tokoh agama. Sinergi mereka jadi benteng pertama dari penetrasi asing yang membahayakan kedaulatan.
 

Negara hadir bukan hanya di perbatasan. Tapi di setiap gang sempit tempat pelanggaran hukum bisa muncul diam-diam.
 

📎 Sumber: bantenprov.go.idrajamedia

Komentar: