Filantropi Islam
RMBANTEN.COM - MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), filantropi adalah cinta kasih, kedermawanan, atau mewujudkan kesejahteraan sesama manusia. Secara etimologi, filantropi berasal dari bahasa Yunani: philos (cinta) dan anthrophos (manusia).
Filantropi berbeda dengan corporate social responsibility (CSR) dari sisi sumber dananya. CSR terbatas dari bisnis, penerima dan distribusi terbatas, utamanya komunitas terdekat. Filantropi berbeda dengan santunan (charity) yang pada umumnya bersifat jangka pendek (immediate), karikatif, seremonial, dan instrumental.
Islam adalah agama filantropi. Di dalam Al-Qur'an diajarkan agar manusia senantiasa berbagi, memberikan yang terbaik bagi sesama sebagai perwujudan iman. "Kamu tidak akan sampai pada kebajikan (sempurna) sebelum (ikhlas) memberikan sebagian (harta) yang masih kamu cintai (Qs. Ali Imran [3]:92).
Kedermawanan merupakan pembeda kaum beriman dengan kaum munafik. Kaum beriman banyak berderma (Qs. At-Taubah [9]: 71), orang munafik kikir dan pelit (Qs. At-Taubah [9]: 67). Banyak berderma adalah ciri manusia yang bertakwa
Dilihat dari jenis, jumlah, kelompok penerima (mustahik), dan waktu pemberian, ada enam jenis filantropi Islam: zakat, infaq, sedekah, wakaf, hibah, dan hadiah. Filantropi memiliki jangkauan yang sangat luas dan tidak terbatas.
Penerima manfaat tidak terbatas umat Islam, berorientasi jangka panjang, dan peruntukan yang beragam. Karena itu filantropi meniscayakan organisasi dan manajemen yang profesional, bukan pemberian individual dan temporal.
Al-Qur'an mengumpamakan filantropi dan filantropis laksana pohon. "Perumpamaan orang yang berinfak di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji (Qs. Al-Baqarah [2]: 261).
Berinfak adalah investasi dunia dan akhirat. Harta yang didermakan di jalan Tuhan bermanfaat di dunia dan terus mengalir pahalanya sampai di akhirat.![]()
Patandang | 5 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu
Pamenteun | 3 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu