Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank Banten dan Penguasaan Aset Pemkot Dalam Penyidikan Kejari Tangsel

RMBanten.com, Tangsel - Dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit modal kerja jasa kontruksi Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (sekarang Bank Banten) dan dugaan tindak pidana korupsi penguasaan serta pemanfaatan aset barang milik daerah Pemerintah Kota Tangsel masuk dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Tangsel.
Hal itu dikatakan Kepala Seksie (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel, Riza Pahlawan, dalam keterangannya, Sabtu (4/11).
"Terkait dugaan pidana korupsi pemberian kredit modal kerja jasa konstruksi oleh Bank Pembangunan Daerah Banten sekarang Bank Banten kepada CV Mega Larasindo Utama sebesar Rp550jt. Kedua, terkait penguasaan aset milik Pemkot Tangsel secara melawan hukum oleh Yayasan Santaprawan Maria," terang Riza.
Riza menuturkan, saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dua perkara pidana khusus tersebut.
Kini, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti guna menetapkan tersangka tindakan perbuatan melawan hukum.
"Memang tujuan penyidikan itu untuk mencari dan menemukan siapa tersangkanya, kita cari dulu alat bukti yang diperlukan. Kalau dirasa alat buktinya sudah cukup, baru kita bisa menentukan siapa tersangkanya," tutur Riza.
Warta Banten 3 hari yang lalu

Mancanagara | 4 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu