Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Dua ASN Dipecat Tidak Hormat, Pemkab Tangerang Garis Keras Soal Integritas!

Laporan: Iyan Sopian
Kamis, 06 November 2025 | 09:19 WIB
Pelantikan ASN di Kabupaten Tangerang - Dok. Pemkab Tangerang -
Pelantikan ASN di Kabupaten Tangerang - Dok. Pemkab Tangerang -

RMBANTEN.COM - Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan langkah tegas diberlakukan terhadap aparatur sipil negara yang dinilai melanggar disiplin. 
 

Dua ASN resmi diajukan untuk diberhentikan secara tidak hormat karena dianggap menggerus integritas dan tidak menjalankan tugas berbulan-bulan.
 

“Kalau nggak salah kemarin ada pegawai yang mau kita pecat. Itu terkait kedisiplinan,” tegas Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengutip laman RRI, Kamis (6/11/2025).
 

Tidak Masuk Setelah Cuti, Dipanggil Tidak Hadir
 

Soma menuturkan, dua ASN tersebut sudah tidak masuk kerja dalam waktu lama. Bahkan setelah mengambil cuti, keduanya tak kembali masuk kantor dan tidak mengindahkan pemanggilan.
 

“Dia udah tidak masuk lama, setelah ngambil cuti tidak masuk lagi, sudah dipanggil tidak hadir juga, ya udah kita tindak,” ujarnya.
 

Menurut Soma, penandatanganan surat keputusan pemberhentian akan dikeluarkan dalam waktu dekat, setelah seluruh dokumen administratif selesai diproses oleh bagian hukum sekretariat.
 

Sekda Ingatkan: Jaga Integritas, Risiko PHK Nyata
 

Soma kembali mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Tangerang untuk benar-benar merawat integritas dan disiplin kerja.
 

“Kita salah satu kabupaten dengan kapasitas fiskal ketiga terkuat di Indonesia. Bersyukur jadi ASN di Tangerang dan jaga integritas,” tegasnya.
 

BKPSDM: Pelanggaran Berat, Unsur Terpenuhi
 

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat menambahkan, dua ASN yang dipecat masing-masing berasal dari Dinas Pendidikan dan Kecamatan Cikupa. Mereka tidak melaksanakan tugas selama berbulan-bulan.
 

Keputusan ini sudah melalui rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 

“Setelah keluar pertimbangan teknis rekomendasi dari BKN bahwa memang sudah memenuhi unsur, ya dilakukan pemberhentian,” ujar Beni.
 

Penegakan Disiplin ASN — Bukan Gimmickrajamedia

Komentar: