DPR Tak Berkutik! Pemerintah Tetap Naikkan PPN Jadi 12 Persen
RMBANTEN.COM - Jakarta - Pemerintah tetap menaikkan PPN sebanyak 12 persen sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, PPN tersebut akan diterapkan secara selektif.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, (5/12).
Dikatakan Misbhakun kenaikan PPN 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
"Hasil diskusi kami dengan pak presiden, kita akan tetap ikuti UU jika PPN berjalan (sesuai) jadwal waktu yakni 1 Januari 2025, tapi kemudian diterapkan secara selektif," ujar Misbakhun.
Menurut Mishbakun, kenaikan pajak 12 persen ini hanya akan berlaku pada komoditas barang mewah.
"PPN 12 persen diterapkan selektif dalam artian akan menyasar kepada komoditas barang-barang mewah. Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," katanya.
Sementara untuk masyarakat kecil, kata Misbhakun, hanya dibebankan PPN sebesar 11 persen.
"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," demikian tutup Misbhakun.
Sebagai informasi, kenaikan pajak dari 11 persen menjadi 12 persen tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Banten | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Banten | 4 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu