Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

DPR Tak Berkutik! Pemerintah Tetap Naikkan PPN Jadi 12 Persen

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 06 Desember 2024 | 07:19 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. [Foto: Repro/RMN]
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. [Foto: Repro/RMN]

RMBANTEN.COM - Jakarta - Pemerintah tetap menaikkan PPN sebanyak 12 persen sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, PPN tersebut akan diterapkan secara selektif.


Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, (5/12).


Dikatakan Misbhakun kenaikan PPN 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025.


"Hasil diskusi kami dengan pak presiden, kita akan tetap ikuti UU jika PPN berjalan (sesuai) jadwal waktu yakni 1 Januari 2025, tapi kemudian diterapkan secara selektif," ujar Misbakhun.


Menurut Mishbakun, kenaikan pajak 12 persen ini hanya akan berlaku pada komoditas barang mewah.


"PPN 12 persen diterapkan selektif dalam artian akan menyasar kepada komoditas barang-barang mewah. Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," katanya.


Sementara untuk masyarakat kecil, kata Misbhakun, hanya dibebankan PPN sebesar 11 persen.


"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," demikian tutup Misbhakun.


Sebagai informasi, kenaikan pajak dari 11 persen menjadi 12 persen  tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).rajamedia

Komentar: