Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

DPR dan Pemerintah Matangkan Revisi UU Haji, Muncul Wacana Kementerian Haji

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:24 WIB
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Haji, Singgih Januratmoko -- Foto: Dok DPR -
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Haji, Singgih Januratmoko -- Foto: Dok DPR -

RMBANTEN.COM - Jakarta, 26 Februari 2025 – Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah terus menggodok revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Revisi ini bukan sekadar perubahan kecil, melainkan bisa dikatakan hampir setara dengan penyusunan undang-undang baru.


Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Haji, Singgih Januratmoko, mengungkapkan bahwa perubahan yang dilakukan mencapai 50 persen dari regulasi yang ada saat ini.


"Poin yang direvisi cukup banyak, sampai 50 persen dari UU yang berlaku. Jadi, ini bukan sekadar revisi kecil, melainkan bisa seperti menyusun UU baru," ujar Singgih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2).


Wacana Kementerian Haji Muncul


Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam revisi ini adalah efektivitas penyelenggaraan ibadah haji. Setelah pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Haji (BPH), muncul wacana untuk membentuk Kementerian Haji sebagai lembaga tersendiri.


Singgih menilai bahwa keberadaan BPH belum cukup optimal dalam menangani kompleksitas penyelenggaraan haji dan umrah. Menurutnya, status kementerian lebih fleksibel dan memiliki cakupan lebih luas, termasuk kemungkinan pembentukan cabang di daerah.


"Kalau lembaga seperti BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), kan, tidak bisa punya cabang di daerah. Kalau kementerian, lebih fleksibel dan bisa lebih luas cakupannya," ujarnya.


Saat ini, ada dua opsi yang tengah dikaji:

 

1.  Memisahkan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dari Kementerian Agama, sehingga berdiri sendiri.
 

2. Meningkatkan status BPH menjadi kementerian baru yang fokus mengurus haji dan umrah.


Namun, keputusan akhir masih dalam tahap pembahasan di DPR.


Dorongan Kontrak Jangka Panjang untuk Efisiensi


Selain wacana pembentukan kementerian, revisi UU ini juga menyoroti pentingnya kontrak jangka panjang dalam pengelolaan haji.


Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengusulkan agar kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan dan penyedia penginapan menjadi bagian dari UU yang baru.


"Malaysia sudah menerapkan ini dengan sistem tabungan haji. Hasilnya, penginapan lebih bagus, harga lebih stabil," kata HNW dalam rapat bersama Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Luar Negeri di Gedung DPR RI.


Ia juga menekankan perlunya tender terbuka untuk maskapai penerbangan, agar harga tiket haji lebih kompetitif dan transparan.


"Kalau ada maskapai yang lebih bagus dan lebih murah, kenapa tidak kita pilih? Harus transparan," tambahnya.


Sebelumnya, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief juga mengusulkan kontrak jangka panjang dengan maskapai. Menurutnya, langkah ini bisa membantu menstabilkan harga tiket dan meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji.


Masih dalam Pembahasan


Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini masih dalam tahap pembahasan. DPR dan pemerintah tengah mencari formulasi terbaik agar penyelenggaraan ibadah haji bisa lebih nyaman, efisien, dan transparan bagi masyarakat.


Masyarakat pun menunggu hasil revisi ini dengan harapan kebijakan yang dihasilkan tidak semakin memperumit proses ibadah haji, melainkan membuatnya lebih mudah dan terjangkau.rajamedia

Komentar: