Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Dirut Perumda Pasar NKR: Foto Viral Pungli THR di Pasar Curug Ilegal

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 31 Maret 2023 | 02:28 WIB
Dirut Perumda NKR , Finny Widiyanti/Net
Dirut Perumda NKR , Finny Widiyanti/Net

RMBanten.com, Tangerang - Pungutan atau iuran THR terhadap sopir angkutan barang di Pasar Curug adalah ilegal seperti informasi pada sebuah foto yang viral di media sosial.

Hal ditegaskan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti.

Dalam unggahan tersebut menunjukkan adanya seorang sopir pengirim barang di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang, dimintai iuran THR oleh petugas dan koordinator di pasar tersebut.

"Kami menyampaikan bahwa terkait publikasi tersebut bukan dilakukan oleh Pengelola Pasar Curug, dikarenakan anggaran THR kami sudah dialokasikan dari Kantor Pusat Perumda Pasar NKR,” ujar Dirut Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti, dikutip Kantor RMBanten dari laman resmi Pemkab Tangerang, Jumat (31/3).

Dalam foto yang beredar di media sosial, terlihat empat surat berstempel resmi dan mengatasnamakan pengelola pasar curug yang meminta para supir untuk menyetor iuran guna kepentingan THR.

Finny juga membantah dan menyatakan bahwa stempel yang tertera pada surat tersebut bukan milik Pasar Curug.

Agar kejadian tersebut tidak kembali terjadi, Finny menyampaikan bahwa pihaknya sudah memerintahkan pengelola untuk lebih menertibkan dan memperketat pengawasan di lokasi pasar tersebut.

“Stempel tersebut bisa dipastikan bukan dari pihak pengelola Pasar Curug, terlihat dari desain dan logonya juga berbeda. Itu bukan dari kami,” lanjutnya.

Kepala Pasar Curug, Didi Supriyadi menyampaikan, hasil penelusurannya bahwa surat yang beredar bukan dari koordinator pengelola bongkar muat Pasar Curug, melainkan dari petugas bongkar muat perorangan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari koordinator.

"Bahwa berdasarkan info pengelola bongkar muat, stempel yg tertera pada kertas tersebut bukan stempel resmi dari koordinator pengelola bongkar muat. Kami juga sudah menarik dan memusnahkan stempel tersebut,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, dia menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Ia mengimbau kepada para supir pengirim barang dan juga pihak terkait untuk melaporkan jika menemukan kasus serupa.

"Kami atas nama pengelola Pasar Curug yang merupakan unit pengelolaan pasar di bawah naungan Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang mengucapkan permohonan maaf atas adanya kejadian ini," ujarnya.

"Jangan ragu untuk melaporkan kejadian seperti ini melalui kanal pengaduan Pemerintah Kabupaten Tangerang” pungkasnya.rajamedia

Komentar: