Diperpanjang! Buat Warga Tangerang Segera Manfaatkan Relaksasi Keringanan Pajak
RMBANTEN.COM - Kabupaten Tangerang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memperpanjang relaksasi pajak daerah dengan memberikan penghapusan sanksi administratif, bagi sektor Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Parkir serta Makanan dan Minuman.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi M mengatakan, perpanjangan periode relaksasi tersebut merupakan rangkaian program lanjutan di bulan sebelumnya yaitu "Hello September" serta "Oktober Sakti" yang sudah diterapkan.
Dikatakannya, relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya Pemkab Tangerang untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah.
"Program penghapusan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Penghapusan sanksi denda administrasi ini berlaku secara otomatis melalui sistem," ujarnya dikutipm Selasa (5/11).
Slamet mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang bersifat temporer tersebut.
"Mari manfaatkan program ini demi kemudahan dan membantu masyarakat serta menjaga akselerasi penerimaan PAD yang dalam hal ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, untuk kebutuhan biaya pembangunan, biaya pelayanan, hingga biaya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Hukum 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Banten | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu