Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Al Muktabar: e-Katalog Mempermudah Evaluasi Kegiatan dan Program Berjalan

Laporan: CAREP-02
Selasa, 05 November 2024 | 10:08 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar. [Foto: Apimpro Setda Banten/RMB]
Pj Gubernur Banten Al Muktabar. [Foto: Apimpro Setda Banten/RMB]

RMBANTEN.COM - Serang - Penggunaan e-Katalog lebih efektif, efisien, akuntabilitas dan transparan dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini merupakan mandatory regulasi dari pemerintah pusat.


Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dikutip, Selasa (5/11).


Dikatakannya, penggunaan e-Katalog turut mempermudah evaluasi kegiatan maupun program yang sedang dikerjakan.


"Bagi saya pola ini mempermudah dalam melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan  pengadaan barang dan jasa. Karena kita bisa melihat riwayat tahapannya," ujar Al Muktabar.


Pihaknya, kata Al Muktabar terus melakukan evaluasi dalam perkembangannya, serta memperhatikan masukan-masukan dalam rangka menyempurnakan dari pola e-Katalog.

 

Lebih lanjut, e-Katalog merupakan salah satu upaya pemerintah sebagai bagian dari keterbukaan informasi.


"Secara prosedur, tata pengelolaannya setiap tahapan ditampilkan. Kita bisa mengecek bagaimana perkembangannya," pungkasnya.


Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Setda Provinsi Banten, Soerjo Soebiandono mengatakan, penggunaan e-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Mulai dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.


Selain itu, dalam penggunaan e-Katalog, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa melalui implementasi e-Katalog serta peraturan lainnya.


Tujuan penggunaan e-Katalog tersebut di antaranya untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), meningkatkan pemberdayaan kepada usaha mikro, usaha kecil dan koperasi lokal dalam pengadaan barang/jasa.


"Ini juga bertujuan meningkatkan transaksi belanja pengadaan barang/jasa kepada UMKM lokal yang tergabung dalam katalog elektronik, serta sebagai upaya pencegahan korupsi dalam bidang pengadaan barang/jasa," ujarnya.

 

Dengan digunakannya e-Katalog turut membantu pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa, mempercepat penyerapan anggaran lantaran proses pengadaan akan berjalan dengan cepat dan hemat waktu serta biaya.


"E-katalog memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha dan pemerintah, serta menyajikan informasi terbaru dan membentuk pasar nasional yang lebih jelas dan terukur," pungkasnya.


Sumber: bantenprov.go.idrajamedia

Komentar: