Dilaporkan Tidak Netral Karena Fasilitasi Cawagub! Ini Jawaban Pj Walikota Tangerang
RMBANTEN.COM - Pilkada Banten - Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Nurdin menyatakan bahwa dirinya siap memenuhi panggilan dari Bawaslu soal dugaan tidak netralsaat adanya kunjungan resmi anggota Komisi III DPR, Dimyati Natakusumah, yang juga sebagai bakal calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Banten.
Dikatakan Nurdin, pemerintah daerah (pemda) bergerak sudah sesuai dengan ketentuan untuk menindaklanjuti agenda dari anggota DPR-RI sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan.
"Pemda menerima kunjungan resmi dari DPR RI sesuai dengan surat tugas dan rundown acara yang disampaikan," ujarnya kepada awak media saat dikonfirmasi pada Rabu (11/9).
Nurdin mengaku tidak mempersalahkan polemik tersebut. Justru, dirinya menanggapinya secara santai dan lugas.
"Saya kira laporan tersebut hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya," ujarnya.
Nurdin menyatakan siap untuk memenuhi panggilan dari Bawaslu soal polemik tersebut.
"Tentu pemda siap saja untuk melakukan klarifikasi apabila diperlukan," ujarnya menegaskan.
Nurdin menagaskan bahwa para ASN di lingkungan Pemkot Tangerang tetap bersikap netral selama kontestasi Pilkada 2024.
"Tentu pemda akan terus mendorong netralitas ASN di pilkada 2024 ini," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat Walikota Tangerang Nurdin dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang, Selasa (10/9).
Nurdin dinilai menyalahgunakan wewenang karena memfasilitasi bakal calon wakil gubernur Banten Dimyati Natakusumah dengan agenda kunjungan Komisi III DPR RI.
Laporan disampaikan oleh pengamat politik dan sosial Ibnu Jandi. Dalam laporannya, Jandi menilai, telah terjadi symbiosis mutualistic politik praktis karena Dimyati sudah mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan DPR RI.
"Sungguh tidak etis, dan berpotensi pelanggaran terstruktur sistematis dan masif,” ujar Jandi.
Dalam video yang beredar terkait agenda kegiatan Pemkot Tangerang, Nurdin diduga Jandi mengisyaratkan agar apparatur sipil negara (ASN) yang hadir mendukung pasangan bakal calon Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten.
"Pj Walikota Tangerang diduga tidak taat asas, tidak konsisten, dan tidak komitmen terkait surat edaran terkait disiplin PNS terhadap politik praktis,” ujarnya.
Jandi juga menyoroti kehadiran Dimyati. Padahal dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, syarat menjadi calon kepala daerah yang maju di Pilkada, harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.
"Jangan menggunakan perekayasaan secara jabatan dalam proses demokratisasi untuk mementingkan bakal calon tertentu di Kota Tangerang dan Banten,” pungkasnya.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu