Kunker Baleg DPR RI, Dimyati Ingatkan Undang-Undang Jangan Bebani Daerah!
RMBANTEN.COM - Kota Serang, Kunker DPR RI - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa setiap produk undang-undang yang dilahirkan DPR RI harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa menambah beban keuangan daerah. Menurutnya, regulasi yang baik bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga realistis secara anggaran.
Penegasan tersebut disampaikan Dimyati saat menerima Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka penjaringan aspirasi masyarakat penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (26/1/2026).
“Produk undang-undang jangan sampai membebani keuangan daerah dari sisi budget impact. Yang dibutuhkan adalah regulasi yang efisien, efektif, dan bisa dijalankan oleh daerah,” tegas Dimyati melansir laman bantenprov.go.id.
Baleg Disebut ‘Paku’ DPR RI
Sebagai mantan pimpinan Baleg DPR RI, Dimyati menilai posisi Baleg sangat strategis dalam sistem legislasi nasional. Seluruh rancangan undang-undang, kata dia, bermuara di Baleg sebelum dibahas lebih lanjut.
“Baleg ini ibarat pakunya DPR. Semua pembahasan calon produk undang-undang masuk lewat Baleg. Karena itu, pertimbangan anggaran dan dampaknya ke daerah harus betul-betul matang,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dinamika Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tengah menjadi perhatian publik. Menurut Dimyati, masyarakat dan pemerintah daerah perlu mendapat kejelasan apakah suatu RUU masuk Prolegnas atau tidak.
“Status sebuah RUU harus transparan. Jangan sampai daerah sudah bersiap, tetapi regulasinya belum jelas,” katanya.
Banten Jadi Lokus Penjaringan Aspirasi
Dimyati mengaku bangga Provinsi Banten dipilih sebagai salah satu daerah lokus penjaringan aspirasi masyarakat (Jaring Asmara) dalam penyusunan Prolegnas 2026. Momentum tersebut dinilai penting untuk menyuarakan kepentingan daerah secara langsung kepada DPR RI.
“Ini kesempatan bagi daerah menyampaikan aspirasi untuk pembahasan Prolegnas satu tahun ke depan,” ungkapnya.
Desa Adat hingga Sampah Jadi Sorotan
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menyatakan bahwa kunjungan kerja ke Banten menghasilkan sejumlah masukan strategis yang akan menjadi bahan pembahasan DPR RI.
“Di Banten, ada aspirasi penting terkait desa adat, khususnya masyarakat Baduy yang perlu diperkuat keberadaannya. Selain itu, ada juga masukan soal pengelolaan sampah dan usulan perubahan ibu kota Provinsi Banten,” jelas Sturman.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2026 terdapat 64 Rancangan Undang-Undang yang masuk daftar Prolegnas. Rinciannya, 47 RUU usulan DPR RI, 15 usulan pemerintah, dan 2 usulan DPD RI.
“Termasuk di dalamnya RUU tentang desa adat. Sementara RUU Pilkada, saat ini belum masuk dalam Prolegnas tahun 2026,” pungkasnya.![]()
Patandang 2 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 3 hari yang lalu
Kaamanan | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Kabudayaan | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
