DG Tersangka Penculik dan Pencabulan Anak di Ciputat Terancam Pasal Berlapis
RMBANTEN.COM - Hukrim, Tangsel - Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan terduga penculik dan pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Ciputat telah ditetapkan tersangka.Pelaku beinisal DG itu telah ditahan pihaknya.
"Sudah jadi tersangka dan kita lakukan penahanan," katanya kepada awak media, Juma (27/9).
Atas perbuatannya, pelaku bakal disangkakan beberapa pasal dalam kasus itu.
Melansir Disway, berikut pasal yang bisa dikenalan ke DG.
1. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
- Pasal 81 :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
- Pasal 76D
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
- Pasal 82 :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.00O.0O0.0OO,00 (lima miliar rupiah).
(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
- Pasal 76 E
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Pasal 83 :
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Pasal 76F :
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak”
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
- Pasal 6 Huruf C :
“Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)”
- Pasal 15 ayat (1) huruf g Ayat (1)
Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3 (satu per tiga), jika: g. dilakukan terhadap Anak.
Sebelumnya, pelaku penculikan dengan dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur telah ditangkap Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Sebelumnya, bocah berinisial AN (9) yang diculik di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan diduga dilecehkan.
Politik 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Banten | 5 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu