Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Damkar Dipisah dari BPBD, Sachrudin Klaim Lebih Efisien dan Responsif

Laporan: Firman
Rabu, 24 Juni 2026 | 07:36 WIB
Wali Kota Tangerang Sachrudin - Foto: Dok Pemkot Tangerang -
Wali Kota Tangerang Sachrudin - Foto: Dok Pemkot Tangerang -

RMBANTEN.COM - Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan pembenahan birokrasi untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah besar yang tengah disiapkan adalah pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai perangkat daerah tersendiri, terpisah dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
 

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan kelembagaan yang sedang dibahas melalui Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
 

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menegaskan, perubahan struktur organisasi ini bukan sekadar pergantian nama atau penyesuaian administratif, melainkan upaya memperkuat efektivitas pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
 

"Pemerintah harus memiliki organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan efektif," ujar Sachrudin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa (23/6/2026).
 

Damkar Diperkuat
 

Menurut Sachrudin, pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan secara mandiri akan membuat layanan kebencanaan dan penyelamatan menjadi lebih fokus dan responsif.
 

Selama ini, urusan pemadam kebakaran masih berada di bawah BPBD. Dengan struktur baru, fungsi penanganan kebakaran dan penyelamatan diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
 

Langkah tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang mendorong penguatan kelembagaan pelayanan dasar kepada masyarakat.
 

“Perubahan ini merupakan bagian dari strategi memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
 

Hemat Anggaran, Tak Bebani APBD
 

Menariknya, penataan organisasi tersebut diklaim tidak menambah beban keuangan daerah.
 

Sachrudin menjelaskan, hasil kajian menunjukkan adanya efisiensi belanja pegawai sekitar Rp529 juta atau setara 1,61 persen dari struktur organisasi yang ada saat ini.
 

Dengan kata lain, restrukturisasi dilakukan tanpa harus menambah anggaran baru dari APBD.
 

“Dari sisi efisiensi anggaran justru menghasilkan penghematan. Proses transisi ASN juga akan dilakukan secara bertahap agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” jelasnya.
 

Sesuaikan Regulasi Nasional
 

Selain pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Pemkot Tangerang juga mengusulkan penyesuaian nomenklatur sejumlah perangkat daerah lainnya.
 

Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mengakomodasi berbagai regulasi nasional serta ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri terkait struktur organisasi pemerintah daerah.
 

Menurut Sachrudin, langkah itu penting agar tata kelola pemerintahan daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional sekaligus mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.
 

DPRD Diharapkan Kawal Penyempurnaan Raperda
 

Dalam kesempatan tersebut, Sachrudin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kota Tangerang yang telah memberikan pandangan, kritik, dan masukan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang sedang dibahas.
 

Ia berharap proses pembahasan lanjutan dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.
 

“Kami menyambut baik seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Semua akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: