Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Catat! Mendagri Bekukan Izin Perjalanan Luar Negeri Kepala Daerah Hingga 15 Januari!

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 11 Desember 2025 | 22:15 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian - Dok Kemendagri -
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian - Dok Kemendagri -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Polkam – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh kepala daerah menunda perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari. 
 

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah darurat menyikapi serangkaian bencana alam dan cuaca ekstrem yang masih mengancam berbagai wilayah, terutama Sumatera.
 

Tito menegaskan para gubernur, bupati, dan wali kota harus berada di tempat, memimpin langsung penanganan dan memastikan seluruh perangkat bergerak serempak.
 

“Para kepala daerah harus benar-benar stand by, terutama di wilayah yang terkena dampak,” ujar Tito, Rabu (10/12).
 

Tanggung Jawab Komando Bencana
 

Dalam situasi darurat, posisi kepala daerah menjadi penentu arah kebijakan di lapangan. Tito mengingatkan bahwa pemimpin daerah memiliki kewenangan tertinggi untuk mengoordinasikan langkah cepat—mulai dari pengerahan aparat, pendistribusian bantuan, hingga pengambilan keputusan strategis.
 

Jika kepala daerah absen, koordinasi bisa terhenti dan respon menjadi lambat.
“Kepala daerah juga ketua Forkopimda. Mereka adalah simpul komunikasi seluruh unsur pimpinan daerah,” tegas Tito.
 

Ia memastikan pemerintah pusat, termasuk provinsi, akan memberikan dukungan penuh agar respons bencana berjalan efektif. 
 

“Kepala daerah tidak menghadapi situasi ini sendirian. Semua kekuatan akan membantu,” tambahnya.
 

Kasus Aceh Selatan Jadi Sorotan
 

Edaran ini bergulir setelah publik menyorot Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diberhentikan sementara selama tiga bulan karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana.
 

Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan Pasal 76 huruf i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tito menegaskan Mirwan tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, setelah sebelumnya permohonannya ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
 

Kasus ini menjadi contoh konkret bagaimana absennya pemimpin dapat menghambat penanganan krisis di daerah.
 

Pesan Tegas Pemerintah Pusat
 

Melalui edaran tersebut, pemerintah pusat menegaskan kembali bahwa keselamatan warga adalah prioritas utama. Cuaca yang tidak menentu membuat keberadaan pemimpin di lapangan menjadi krusial.
 

Larangan sementara bagi kepala daerah bepergian ke luar negeri ini menjadi pengingat kuat bahwa kepemimpinan di masa krisis tidak bisa dilakukan dari kejauhan.
 

Warga membutuhkan pemimpinnya hadir—memastikan perlindungan, keputusan cepat, dan respon nyata di tengah situasi darurat.rajamedia

Komentar: