Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

BRIMA Soroti Tata Kelola dan Transparansi Superholding Danantara

Laporan: Raja Media Network
Senin, 10 Maret 2025 | 11:02 WIB
BRIMA menggelar diskusi Webinar bertajuk “Superholding Danantara: Berkah atau Musibah?” pada Sabtu (8/3/2025), -- Tangkapan Layar --
BRIMA menggelar diskusi Webinar bertajuk “Superholding Danantara: Berkah atau Musibah?” pada Sabtu (8/3/2025), -- Tangkapan Layar --

RMBANTEN.COM - Jakarta, Raja Media - Badan Riset dan Inovasi Mathla’ul Anwar (BRIMA) menyoroti tata kelola dan transparansi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), superholding yang dibentuk untuk mengelola aset negara. 
 

Dalam diskusi bertajuk “Superholding Danantara: Berkah atau Musibah?” pada Sabtu (8/3/2025), BRIMA menegaskan bahwa pengawasan ketat diperlukan agar Danantara benar-benar memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
 

Diskusi yang diadakan oleh BRIMA, bersama LIP Untirta, UNMA, LIRA, dan sejumlah lembaga lainnya ini menghadirkan sejumlah pakar, di antaranya Rektor Universitas Mathla'ul Anwar (UNMA) Prof. Andriansyah, Direktur NEXT Indonesia sekaligus pengamat BUMN Herry Gunawan, Ekonom KADIN Ajib Hamdani, Kaprodi Ilmu Pemerintahan Untirta Shanty Kartika Dewi, serta Presiden LIRA dan praktisi hukum Andi Syafrani.
 

Direktur BRIMA, Asep Rohmatullah, menyampaikan bahwa keberhasilan Danantara sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme pengelolanya. Jika tidak dikelola dengan transparan dan akuntabel, keberadaan Danantara justru bisa menjadi beban bagi pemerintah dan perekonomian nasional.
 

"Presiden Prabowo Subianto sedang membangun reputasi sebagai pemimpin yang bersih dan tegas dalam pemberantasan korupsi. Namun, jika Danantara tidak diawasi dengan ketat, proyek ini bisa menjadi bencana bagi pemerintahannya," kata Asep.
 

Ia juga mengingatkan agar pemerintah belajar dari pengalaman buruk pengelolaan investasi di Indonesia, seperti kasus ASABRI, Jiwasraya, dan Taspen. Menurutnya, kebocoran keuangan dan tata kelola yang lemah di BUMN harus menjadi pelajaran agar kesalahan serupa tidak terulang dalam pengelolaan Danantara.
 

Uji Materi UU BUMN
 

Sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas Danantara, BRIMA berencana mengajukan uji materi terhadap UU No.1/2025 tentang BUMN, yang menjadi dasar hukum pembentukan superholding tersebut.
 

"Kami akan menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan judicial review terhadap pasal-pasal dalam UU BUMN yang berpotensi merugikan kepentingan publik," ujar Asep.
 

Menurutnya, Danantara harus bekerja secara profesional dan menghindari potensi konflik kepentingan.
 

Potensi Konflik Kepentingan
 

Pengamat BUMN Herry Gunawan menyoroti adanya rangkap jabatan dalam struktur kepemimpinan Danantara, yang dinilai dapat menimbulkan benturan kepentingan.
 

"CEO Danantara Rosan Roeslani masih menjabat sebagai Menteri Investasi, sementara Dony Oskaria yang bertanggung jawab atas holding operasional juga masih menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN. Ini berisiko besar karena regulator sekaligus operator berada dalam satu tangan," ujar Herry.
 

Ia menilai, kondisi ini berpotensi melanggar UU Kementerian Negara Tahun 2008 dan UU BUMN Tahun 2025, yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara.
 

Transparansi dan Pengawasan Ketat
 

Ekonom KADIN Ajib Hamdani menekankan pentingnya prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam pengelolaan Danantara.
 

"Superholding ini harus dikelola dengan transparan dan akuntabel. Jangan sampai menjadi tempat parkir dana atau ladang bancakan oligarki," ujarnya.
 

Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan Danantara benar-benar berkontribusi pada perekonomian nasional.
 

Sementara itu, Kaprodi Ilmu Pemerintahan FISIP Untirta Shanty Kartika Dewi mengkritik proses pembentukan UU BUMN yang menjadi dasar hukum Danantara.
 

"Undang-undang ini disahkan hanya dalam waktu tiga hari dan tidak masuk dalam Prolegnas 2025. Kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari," katanya.
 

Shanty juga mempertanyakan keberpihakan Danantara dalam pengelolaan aset negara.
 

"Apakah superholding ini benar-benar dirancang untuk kesejahteraan rakyat, atau justru hanya menguntungkan kelompok tertentu?" ujarnya.
 

Dari perspektif hukum, Presiden LIRA Andi Syafrani melihat bahwa kelahiran Danantara tidak terlepas dari dinamika politik nasional.
 

"Dua produk hukum terkait Danantara lahir di hari yang sama, yaitu UU BUMN No. 1 Tahun 2025 dan PP No. 10 Tahun 2025. Ini menunjukkan bahwa kebijakan ini didorong oleh kepentingan politik tertinggi," ungkapnya.
 

Fokus pada Investasi Produktif
 

Rektor UNMA Prof. Andriansyah mengingatkan bahwa Danantara harus difokuskan pada investasi yang produktif, seperti energi terbarukan, infrastruktur digital, dan industri strategis.
 

"Jika superholding ini hanya dijadikan tempat bailout bagi BUMN yang merugi, ini hanya akan menunda kehancuran. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola benar-benar memberikan manfaat ekonomi," tegasnya.
 

Sebagai informasi, Danantara dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025 dengan tujuan mengelola aset negara senilai US$ 900 miliar atau setara dengan Rp 14.678 triliun. Superholding ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mendukung investasi pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
 

Webinar yang diikuti lebih dari 250 peserta ini mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap transparansi dan efektivitas pengelolaan investasi negara. 
 

BRIMA dan para akademisi menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan tata kelola yang baik agar Danantara benar-benar menjadi berkah bagi perekonomian nasional, bukan sekadar proyek ambisius yang menguntungkan segelintir elite.rajamedia

Komentar: