BPOM Bongkar 287 Produk Impor Ilegal di Tangerang, Nilainya Tembus Rp25 Miliar
RMBANTEN.COM – Tangerang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 287 item produk impor ilegal di sebuah gudang penyimpanan di Kabupaten Tangerang, Banten.
Temuan tersebut terdiri atas obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan. Total nilai ekonomi barang yang ditemukan diperkirakan lebih dari Rp25 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan temuan tersebut saat meninjau langsung gudang penyimpanan pada Rabu (30/9/2026).
Kosmetik Mendominasi Temuan
Taruna mengatakan produk ilegal yang ditemukan didominasi barang impor dari Tiongkok, disusul Amerika Serikat dan Australia.
Dari 287 item tersebut, sebanyak 44 item obat bahan alam dan suplemen kesehatan ditemukan tanpa izin edar. Jumlahnya mencapai 23.532 pieces dengan estimasi nilai ekonomi Rp6,1 miliar.
Sementara itu, 243 item kosmetik ditemukan tanpa izin edar dan/atau diduga palsu. Jumlahnya mencapai 436.059 pieces dengan estimasi nilai ekonomi Rp18,9 miliar.
“Obat bahan alam dan suplemen kesehatan tanpa izin edar sebanyak 44 item dengan total 23.532 pieces dengan nilai perekonomian Rp6,1 miliar. Kosmetik tanpa izin edar dan atau diduga palsu sebanyak 243 item dengan total pieces-nya 436.059 pieces dengan nilai perekonomian Rp18,9 miliar,” kata Taruna.
Ada Suplemen hingga Kosmetik Ilegal
Sejumlah produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan yang ditemukan antara lain Sausando Saka Spirulinum, Lumbar Spine Cooling Gel, Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, serta Calcium Magnesium Zinc.
Petugas juga menemukan sejumlah kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, di antaranya Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.
Belum Teruji Keamanan
BPOM menegaskan produk-produk tersebut belum melalui evaluasi terkait keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu.
Kondisi itu dinilai berisiko karena produk dapat mengandung bahan terlarang atau berbahaya maupun tidak sesuai dengan informasi pada label.
“Kondisi ini berisiko karena produk dapat mengandung bahan yang dilarang, mengandung bahan berbahaya atau tidak sesuai dengan yang tercantum pada label. Apabila dikonsumsi dapat menimbulkan efek merugikan bagi kesehatan masyarakat,” ujar Taruna.
Gudang Dihentikan Sementara
Sebagai tindak lanjut, BPOM menghentikan sementara kegiatan di sarana tersebut dan mengamankan seluruh produk yang ditemukan.
BPOM juga mengambil sampel produk ilegal untuk menjalani pengujian lebih lanjut di laboratorium.
“Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dengan mencegah peredaran produk lebih lanjut yang bisa berbahaya bagi kesehatan. Badan POM juga telah melakukan pengambilan sampel terhadap produk ilegal yang ditemukan dan saat ini dalam proses pengujian di laboratorium,” kata Taruna.
1,3 Juta Tautan Produk Ilegal Diturunkan
Pengawasan BPOM juga menyasar peredaran obat dan makanan ilegal melalui platform digital.
Sepanjang 2025, BPOM mencatat sekitar 1,3 juta tautan produk ilegal berhasil diturunkan melalui patroli siber. Sementara sepanjang 2026, jumlah tautan yang telah ditindak mendekati 300 ribu tautan.
Menurut Taruna, langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi BPOM dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta platform e-commerce.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat untuk mencegah peredaran produk ilegal secara lebih luas. BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan,” ujar Taruna.
Temuan di Kabupaten Tangerang tersebut menjadi bagian dari pengawasan BPOM untuk mencegah produk obat, suplemen, dan kosmetik ilegal beredar serta dikonsumsi masyarakat.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Pulitik Jero 1 minggu yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Patandang | 1 minggu yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu



