Bonnie Triyana KO di PN Jakpus! Surat Pemecatan Tia Rahmania dari PDIP Dibatalkan!

RMBANTEN.COM - Raja Media, Jakarta – Drama politik internal PDIP di Dapil Banten I akhirnya mencapai klimaks di meja hijau!
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memenangkan gugatan Tia Rahmania atas sengketa hasil Pileg DPR RI melawan sejarawan sekaligus caleg PDIP, Bonnie Triyana.
Dalam Putusan Perkara, PN Jakpus menyatakan Tia Rahmania sebagai pemilik suara sah dengan total 37.359 suara, sesuai hasil pleno KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Tuduhan penggelembungan suara yang dilayangkan Bonnie melalui Mahkamah Partai, dinyatakan tidak terbukti.
Surat Mahkamah Partai Dinyatakan Batal!
Surat Mahkamah Partai PDIP No. 009/240514/I/MP/2024, yang sebelumnya menetapkan Bonnie sebagai caleg terpilih, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum oleh PN Jakpus.
Tak hanya itu, surat pemecatan Tia Rahmania dari DPP PDIP juga gugur. Surat No. 1596/KPTS/DPP/IX/2024 dinilai cacat hukum dan tak memiliki dasar yang sah.
Bonnie Kena Denda, Terbukti Melawan Hukum
Putusan PN Jakpus menjatuhkan denda Rp4 miliar kepada Bonnie Triyana, sebagai ganti rugi materiil dan imateriil. Bonnie juga dinyatakan secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tia: Kebenaran Itu Menang!
Dihubungi terpisah, Tia Rahmania mengaku bersyukur.
“Alhamdulillah saya bersyukur… berarti nama baik saya telah dibersihkan. Satyam eva jayate—kebenaran pasti menang, pesan itu dari Ibu Ketua Umum yang selalu saya pegang,” ujar Tia, menutip laman Disway, Kamis (17/4).
Meski demikian, Tia enggan bicara lebih jauh.
“Untuk hal lainnya, saya serahkan kepada kuasa hukum saya.”
Kuasa Hukum: Ini Dasar Langkah Hukum Selanjutnya
Kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba, menyatakan putusan ini akan jadi pintu masuk untuk langkah hukum lanjutan.
“Perkara ini nahas betul bagi klien saya. Kami akan diskusikan langkah selanjutnya. Semua pihak tergugat dan turut tergugat wajib patuh terhadap putusan ini,” tegasnya.
Pulitik Jero 2 hari yang lalu

Pamenteun | 4 hari yang lalu
Gaya Hirup | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Mancanagara | 6 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu