Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Bongkar Pagar Laut! Menteri KKP: Sertifikat Dasar Laut Ilegal

Laporan: Raja Media Network
Senin, 20 Januari 2025 | 20:44 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono. [Foto: Dok Setpres/RMN]
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono. [Foto: Dok Setpres/RMN]

RMBANTEN.COM - Polhukam, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa sertifikat yang diterbitkan untuk wilayah dasar laut di Bekasi dan Tangerang adalah ilegal. Keberadaan pagar laut di wilayah tersebut, menurutnya, tidak sah dan melanggar hukum.
 

"Tadi saya mendapatkan informasi dari Menteri ATR/BPN bahwa sudah ada sertifikat di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal," ujar Sakti Wahyu Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1).
 

Penyegelan dan Identifikasi Pemilik
 

Menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri Sakti menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut, serta melakukan identifikasi terhadap pemiliknya.
 

"Kita lakukan penyegelan dulu. Setelah itu, kita identifikasi siapa pemiliknya. Secara yuridis, harus ada yang mengakui kepemilikan itu," jelasnya.
 

Pembongkaran Pagar Laut
 

Lebih lanjut, Menteri Sakti mengungkapkan bahwa pagar laut yang ada di Tangerang dan Bekasi akan segera dibongkar pada Rabu mendatang, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Proses pembongkaran akan melibatkan instansi terkait guna memastikan semua tindakan dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
 

"Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak untuk membongkar pagar laut tersebut," tambahnya.
 

Sertifikat di Dasar Laut
 

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pagar laut di Tangerang telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). 
 

Nusron menyebutkan terdapat 263 bidang tanah dengan sertifikat yang dimiliki oleh beberapa perusahaan dan individu, antara lain PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan individu atas nama Surhat Haq.
 

"Sebanyak 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan," ungkap Nusron.
 

Nusron juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang melanggar aturan. "Jika terbukti berada di luar garis pantai, tidak sesuai prosedur, atau menyalahi aturan, kami akan tindak," tegasnya.
 

Aksi Tegas Pemerintah
 

Langkah pemerintah untuk membongkar pagar laut ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, serta menjaga kepentingan masyarakat umum. 
 

Pemerintah berkomitmen untuk menghapus segala pelanggaran yang merugikan lingkungan dan mengembalikan fungsi wilayah laut sesuai peruntukannya.rajamedia

Komentar: