Bawaslu Lapor BKN Terkait Pelanggaran Netralitas Kepala BKD Banten
RMBANTEN.COM - Kota Tangerang - Bawaslu Kota Tangerang menyatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana resmi terbukti melanggar kode etik tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Banten 2024.
"Konkrit sudah melanggar, tinggal sanksinya ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh saat dikonfirmasi wartawan.
Komar mengatakan, sebagai punggawa ASN di Provinsi Banten, Nana Supiana terbukti tidak netral dalam Pilkada serentak 2024.
Nana Supiana yang kini menjabat sebagai Pjs Wali Kota Cilegon itu terlibat dalam kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni-Ahmad Dimyati Natakusumah yang digelar di Kota Tangerang Selatan.
"Betul-betul (Kepala BKD Banten melanggar kode etik ASN)," jelas Komar.
Lebih lanjut Komar mengatakan, ketidaknetralan Nana Supiana dalam Pilkada serentak 2024 telah dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan yang ketat.
Sehingga, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi dan dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait pelanggaran kode etik tersebut.
"Tanggal 2 Oktober rekomendasi Bawalu dikirm ke BKN," ujar Komar.
Sebelumnya, Bawaslu telah mendalami dugaan keterlibatan NS dalam kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Andra Soni-Dimyati Natakusumah yang digelar di Notaru Cafe, Puspemkot Tangerang, belum lama ini.
Nana Supiana ikut hadir dalam forum yang mendeklarasikan dukungan terhadap Andra-Dimyati.
Asas praduga tak bersalah
Menaggapi ketidaknetralan Nana Supiana pada Pilkada Banten 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar langsung angkat bicara. Al Muktabar meminta semua pihak agar mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Jadi semua secara komperhensif dilihat, lalu penting juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan tentu dalam perangkat kerja yang mendapatkan mandatori itu karena persetujuan dan penetapannya oleh Menteri Dalam Negeri," kata Al Muktabar usai menghari pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Serang pada Kamis, 26 September 2024.
Al mengatakan, apabila Nana Supiana dinyatakan melanggar netralitas ASN akan mengembalikan kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Ya kan ada kewenangan kelembagaan, jadi prinsip kita melaksanakan peraturan perundang-undangan," katanya.
Disinggung apakah Nana Supiana akan dicopot sebagai Pjs Wali Kota Cilegon jika terbukti melanggae netralitas ASN, Al Muktabar enggan menanggapi lebih dalam hal tersebut.
"Bukan soal itu (pencopotan), tapi soal aturan yang dilaksanakan nanti kita lihat yang akan dilaksanakan itu," katanya.
"Jadi kita tidak boleh berangan-angan, aturan itu adalah implementasi pasal per pasal ayat per ayat, sesuai dengan tahapannya apa itu undang-undang peraturan pemerintah atau peraturan-peraturan lainnya. Jadi kita melaksanakan aturan itu," pungkasnya.*
Nasional 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu