Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

PILKADA BANTEN 2023

Bawaslu Sebut Pria Nyawer Duit Dari Atas Mobil Tak Melanggar Politik Uang, Kok Bisa?

Laporan: Iyan Sopian
Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:32 WIB
Pria nyawer duit dari atas mobil dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana politik uang. [Foto: Repro]
Pria nyawer duit dari atas mobil dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana politik uang. [Foto: Repro]

RMBANTEN.COM - Pandeglang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang memutuskan pria yang bagi-bagi uang diatas mobil bergambar calon kepala daerah tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana politik uang.


"Tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dugaan Pelanggaran pasal 187 A Undang-undang Pemilihan nomor 10 Tahun 2016 baik secara formil dan materil," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, Selasa (15/10).


Didin mengatakan dalam memutuskan dugaan pidana pemilihan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pandeglang bekerja sama dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang di dalamnya adalah unsur kejaksaan dan kepolisian, khususnya untuk penelusuran dan pemeriksaan saksi-saksi. 


"Bawaslu, Gakkumdu dan Panwascam telah melakukan permohonan informasi kepada warga sebanyak 13 orang warga, 1 orang tim kampanye dan 1 orang terlapor," katanya.


Disampaikan Didin, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor bernama diperoleh fakta bahwa aksi nyawer uang diatas mobil bergambar calon Bupati dan wakil bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani -Iing Andri Supriyadi dan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Andra Soni -Dimyati Natakusumah terjadi pada saat Perayaan Hari Besar Islam (PHBI) Maulid Nabi Muhammad SAW.


Adapun besaran uang yang dibagikan adalah pecahan Rp. 2.000, Rp. 5.000 dan Rp. 10.000 yang dibagi-bagi di empat hingga lima titik pada saat pawai Maulid Nabi dengan jumlah total Rp. 2.000.000.


Kegiatan saweran atau bagi-bagi uang itu, disebut telah menjadi tradisi pada setiap PHBI.


"Berdasarkan hasil penangan dugaan pelanggaran a quo, Bawaslu juga telah menerima video saweran/bagi-bagi uang tersebut pada tahun-tahun sebelumnya," katanya.


Atas fakta-fakta tersebut, kata dia, Bawaslu Pandeglang memutuskan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pasal 187 A Undang-undang Pemilihan nomor 10 Tahun 2016. Kendati demikian, Bawaslu Pandeglang akan tetap memberikan surat peringatan kepada terlapor dan tim kampanye calon kepala daerah yang tertera di gambar.


"Agar pada saat giat keagamaan tidak melakukan hal yang sama yaitu dengan tidak menggunakan, bahan dan atau gambar yang mengarah atau menyerupai alat peraga kampanye dan bahan kampanye," katanya.rajamedia

Komentar: