ASN Banten Bisa WFH & WFA Selama Libur Lebaran, Tapi Ada Aturannya!

RMBANTEN.COM - Serang, Raja Media – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Nyepi dan Idul Fitri 1446 H.
ASN diizinkan bekerja dari rumah (WFH) dan dari mana saja (WFA) mulai 24 Maret – 11 April 2025.
Namun, aturan ini nggak berarti semua ASN bisa santai-santai di rumah. Pemprov Banten menegaskan, maksimal hanya 20% ASN yang boleh WFH atau WFA. Sisanya tetap harus masuk kantor (WFO) seperti biasa.

WFH & WFA Tetap Harus Standby
ASN yang mendapat jatah WFH dan WFA tetap wajib menjalankan tugas seperti biasa. Absensi tetap dilakukan melalui aplikasi SIMASTEN Mobile, dan pegawai wajib standby serta merespons perintah atasan dengan cepat.
Selain itu, komunikasi kerja harus tetap lancar. Pemprov Banten meminta koordinasi tetap dilakukan melalui WhatsApp, Zoom, Google Meet, atau platform lainnya agar pekerjaan tetap berjalan efektif.
Pelayanan Publik Harus Tetap Optimal
Pemprov Banten juga mewanti-wanti agar WFH dan WFA tidak mengganggu layanan publik. Kepala perangkat daerah diminta untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal.
"Jangan sampai ada layanan publik yang terganggu. Sistem pemerintahan berbasis elektronik harus dioptimalkan agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan dengan baik," tulis Pemprov Banten dalam surat edarannya.
ASN yang ketahuan tidak disiplin atau menyalahgunakan kebijakan ini juga bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Jadi, meski bisa WFH atau WFA, tetap harus siap kerja!
Pulitik Jero 5 hari yang lalu

Hukum | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu