Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Jos! Sachrudin Luncurkan Jamsos Pekerja Rentan, Santunan hingga Rp42 Juta!

Laporan: Maya Aul
Senin, 24 Maret 2025 | 19:36 WIB
Peluncuran program perlindungan sosial bagi 5.952 pekerja rentan, yang mencakup JKM dan JKK. - Dok. Pemkot Tangerang -
Peluncuran program perlindungan sosial bagi 5.952 pekerja rentan, yang mencakup JKM dan JKK. - Dok. Pemkot Tangerang -

RMBANTEN.COM - Tangkot, Raja MediaKabar gembira buat pekerja rentan dan warga kurang mampu di Kota Tangerang! 

 

Wali Kota H. Sachrudin resmi meluncurkan program perlindungan sosial bagi 5.952 pekerja rentan, yang mencakup Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

 

Program ini merupakan bagian dari Program 100 Hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin-Maryono. Pemkot Tangerang telah mengalokasikan Rp999,9 juta untuk membayar iuran JKM dan JKK bagi pekerja rentan.

 

“Kami memahami bahwa pekerja rentan dan warga miskin adalah kelompok yang paling terdampak oleh berbagai risiko sosial dan ekonomi. Maka dari itu, Pemkot hadir untuk memberi kepastian jaminan dalam bekerja serta perlindungan jika terjadi musibah,” ujar Sachrudin saat acara di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (24/3).

Manfaat Besar, Santunan Hingga Rp42 Juta!

 

Bukan cuma angka di atas kertas, manfaat program ini cukup besar. Berikut rinciannya:

 

✅ Santunan kecelakaan kerja Rp2 juta – Rp10 juta bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja.
✅ Santunan kematian Rp42 juta bagi keluarga pekerja yang meninggal dunia.
✅ Beasiswa pendidikan Rp1,5 juta – Rp12 juta per anak per tahun untuk anak pekerja yang meninggal dunia.

 

Selain itu, Pemkot juga memberikan santunan kematian bagi 98 keluarga sebesar Rp3 juta per keluarga sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang kehilangan anggota keluarganya.

 

Siapa yang Berhak Dapat Jaminan Ini?

 

Program ini khusus untuk warga Kota Tangerang yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS). Kategori pekerja yang mendapat perlindungan ini di antaranya:

 

➡️ Buruh harian
➡️ Sopir angkutan umum
➡️ Juru parkir
➡️ Pekerja sektor informal lainnya

 

Dengan adanya program ini, Pemkot Tangerang ingin memastikan seluruh warga, terutama mereka yang paling rentan, dapat hidup lebih tenang dan sejahtera.

 

"Program ini bukan sekadar bantuan finansial, tapi juga membangun kepastian dan rasa aman bagi masyarakat," tegas Sachrudin.

 

Nah, buat para pekerja rentan di Kota Tangerang, ini waktunya kerja lebih tenang. Karena kalau ada risiko di jalan, Pemkot siap pasang badan!rajamedia

Komentar: