Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

12 Tahun Menunggu Pesangon, Aset PT Jabatex 14 Hektare Bakal Disegel untuk Bayar 459 Buruh

Laporan: Firman
Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:06 WIB
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -

RMBANTEN.COM — Kota Tangerang — Pemerintah memastikan persoalan hak 459 buruh PT Jabatex di Cibodas, Kota Tangerang, yang selama sekitar 12 tahun belum menerima pesangon mulai memasuki babak baru.
 

Aset PT Jabatex seluas sekitar 14 hektare yang masuk dalam boedel pailit direncanakan segera disegel. Langkah tersebut dilakukan untuk membuka jalan bagi kurator melakukan pengamanan dan pemberesan aset guna memenuhi kewajiban kepada para kreditur, termasuk hak pesangon buruh yang nilainya mencapai Rp59 miliar.
 

Rencana itu disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal setelah melakukan pembahasan bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Kota Tangerang, kurator, kepolisian dan sejumlah pejabat terkait, Senin (24/8/2026).
 

31 Agustus Koordinasi, 7 September Target Penyegelan
 

Said mengatakan pemerintah telah menyepakati dua langkah untuk mempercepat proses penyelesaian persoalan aset PT Jabatex.
 

Pertama, akan dilakukan rapat koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tangerang pada 31 Agustus 2026 di Kantor Disnaker Kota Tangerang.
 

Setelah koordinasi tersebut, pemerintah menargetkan proses penyegelan aset dilakukan pada 7 September 2026.
 

“Setelah nanti disegel, kurator akan bekerja melakukan sita lelang jaminan, katanya ada bangunan dan tanah 14 hektar,” ujar Said.
 

Menurutnya, total tagihan kreditur mencapai sekitar Rp139 miliar, termasuk kewajiban pembayaran pesangon kepada 459 buruh sebesar Rp59 miliar.
 

459 Buruh Menunggu Hak Selama 12 Tahun
 

Persoalan PT Jabatex menjadi perhatian pemerintah karena hak para buruh disebut belum terselesaikan selama kurang lebih 12 tahun.
 

Said menegaskan pemerintah akan mengawal agar hak-hak pekerja menjadi prioritas dalam proses pemberesan aset.
 

“Buruh PT Jabatex jangan takut, pihaknya akan bayarkan hak-hak buruh,” kata Said.
 

Ia menyebut kurator telah menyatakan komitmen untuk mendahulukan hak-hak buruh sesuai ketentuan yang berlaku.
 

Said juga menilai nilai aset berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 14 hektare tersebut berpotensi cukup untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditur.
 

“Kalau kita lihat aset 14 hektar tanah dan bangunan itu rasanya lebih dari tagihan kreditur,” ujarnya.
 

Karena itu, ia berharap tidak ada lagi alasan yang menghambat proses penyegelan yang telah direncanakan.
 

Gerbang Pabrik Dikunci
 

Sebelum rencana penyegelan tersebut dibahas, Said bersama rombongan sempat mendatangi aset PT Jabatex.
 

Namun, mereka tidak dapat masuk ke area pabrik karena pintu gerbang dalam kondisi terkunci.
 

“Pada hari ini kami mencoba masuk tapi tidak bisa karena pintu gerbang dikunci. Ini menunjukkan tidak ada itikad baik dari pengusaha yang katanya ada instruksi menutup pintu gerbang,” kata Said.
 

Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang menurut pemerintah perlu segera ditindaklanjuti agar proses kepailitan tidak kembali berlarut-larut.
 

Pemerintah Soroti Dugaan Penyewaan Aset
 

Said juga mengungkapkan adanya informasi bahwa aset atau pabrik PT Jabatex telah disewakan kepada pihak lain.
 

Namun, menurut dia, pihaknya belum mengetahui secara jelas siapa penyewa aset tersebut.
 

Persoalan itu menjadi perhatian karena dalam kondisi kepailitan, pengelolaan aset yang masuk boedel pailit berkaitan dengan kewenangan kurator.
 

“Sewa itu seharusnya kepada kurator, tapi kurator sendiri menyatakan tidak mengetahui,” ujar Said.
 

Ia bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana apabila ditemukan adanya tindakan yang melanggar hukum.
 

“Maka kami akan tuntut pidana ke perusahaan karena melawan hukum. Tapi tidak menghilangkan kewajiban membayar pesangon,” tegasnya.
 

Kemnaker Siapkan Langkah Eksekusi
 

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Arnando JP Siregar mengatakan pemerintah akan segera berkoordinasi untuk menentukan langkah eksekusi bersama jurusita pengadilan.
 

Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan agar proses eksekusi dapat berjalan sesuai mekanisme hukum.
 

“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama kita akan segera melihat jurusita melakukan eksekusi dan kurator bisa segera bekerja untuk menghitung aset yang akan nanti diperhitungkan sebagai bagian untuk membayar upah buruh,” ujarnya.
 

Negara Diminta Hadir Lindungi Hak Buruh
 

Arnando menegaskan persoalan hak buruh PT Jabatex mendapat perhatian pemerintah pusat.
 

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan memastikan persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan tanpa penyelesaian.
 

“Bapak Prabowo sudah memastikan bahwa negara harus hadir,” tegas Arnando.
 

Kehadiran pemerintah, kata dia, diarahkan untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai hukum sekaligus memberikan kepastian terhadap hak para pekerja.
 

Menunggu 12 Tahun, Buruh Kini Menanti Kepastian
 

Kasus PT Jabatex menjadi gambaran panjangnya persoalan yang dapat dihadapi pekerja ketika perusahaan masuk dalam proses kepailitan.
 

Di satu sisi terdapat aset perusahaan dan tagihan para kreditur. Di sisi lain, ada ratusan pekerja yang telah bertahun-tahun menunggu hak mereka.
 

Dengan target koordinasi pada 31 Agustus dan rencana penyegelan pada 7 September 2026, para buruh kini menanti apakah proses tersebut benar-benar menjadi pintu terakhir menuju pembayaran hak mereka.
 

Setelah 12 tahun menunggu, yang dibutuhkan para buruh bukan lagi janji, melainkan kepastian.
 

Dan pemerintah menegaskan, negara tidak boleh absen ketika hak pekerja dipertaruhkan.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: