Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

1,07 Ton Sabu dan 136 Tersangka Narkoba Diamankan Sepanjang September-Oktober 2024

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 02 November 2024 | 12:04 WIB
Jumpa pers penanganan peredaran Narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11). [Foto: Humas Polri/RMN]
Jumpa pers penanganan peredaran Narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11). [Foto: Humas Polri/RMN]

RMBANTEN.COM - Hukrim, Jakarta -  Sebanyak 80 kasus narkoba dengan total ada 136 orang telah ditangkap Polri sepanjang bulan September-Oktober 2024.


Menurut Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada pengungkapan itu merupakan asta cita dari Presiden Prabowo Subianto, yakni untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba dan penyelundupan.  


"Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri tersebut, Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polda jajaran dan instansi terkait dalam kurun waktu dua bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara yang di antaranya merupakan 3 jaringan narkoba internasional," ujar Wahyu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).


"Dari 80 perkara joint operation tersebut, sebanyak 136 orang tersangka yang diamankan. Diantara puluhan kasus itu, terdapat 3 jaringan narkotika kelas kakap. Salah satunya yaitu jaringan Fredy Pratama," ujar Wahyu Widada.

Para tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap Polri. [Foto: Humas Polri]

 

Daftar jaringan narkotika kelas kakap yang berhasil diungkap oleh Polri:


1. Jaringan FP yang beroperasi pada 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

 

2. Jaringan HS yang beroperasi pada 5 provinsi meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali.

 

3. Jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS, dan TM, yang beroperasi pada Provinsi Jambi.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa:


1. Sabu sebanyak 1,07 ton

 

2. Ganja sebanyak 1,12 ton

 

3. Ekstasi 357.731 butir.

 

4. Pil happy five sebanyak 6.300 butir

 

5. Ketamine 932,3 gram

 

6. Double LL 127.000 butir

 

7. Kokain 2,5 kg

 

8. Tembakau sintetis 9.064 gram

 

9. Hasish 25,5 kg

 

10. MDMA 4.110 gram

 

11. Mepherdrone 8.157 butir

 

12. Happy water sebanyak 2.974,9 gramrajamedia

Komentar: