Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Wartawan Diserang Saat Sidak KLHK, PJS Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku!

Laporan: Iyan Sopian
Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:12 WIB
Kolase penyerangan wartawan usai meliput sidak KLHK - Repro -
Kolase penyerangan wartawan usai meliput sidak KLHK - Repro -

RMBANTEN.COM - Serang, Hukrim – Dunia jurnalistik kembali tercoreng. Sejumlah wartawan menjadi korban pengeroyokan saat meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di pabrik peleburan timbal milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).
 

Insiden ini menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
 

Pengeroyokan Brutal Usai Sidak KLHK
 

Peristiwa bermula ketika rombongan KLHK meninggalkan lokasi sidak. Saat para jurnalis hendak mengambil kendaraan, mereka tiba-tiba dihadang pihak perusahaan, sejumlah anggota ormas, serta oknum aparat yang diduga berpihak kepada perusahaan.
 

“Ketika kami hendak mengambil motor, langsung dijegat dan dipukuli. Banyak teman-teman yang dikeroyok membabi buta. Ada juga yang lari sejauh lima kilometer demi menyelamatkan diri,” ungkap Rasyid, wartawan BantenNews.co.id.
 

Akibat insiden tersebut, beberapa wartawan mengalami luka-luka, sementara lainnya berhasil menyelamatkan diri. Aparat Polres Serang turun tangan untuk mengamankan situasi dan memastikan keselamatan para jurnalis.
 

Kecaman PJS: Serangan terhadap Kebebasan Pers
 

Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Banten, Timan, mengecam keras pengeroyokan itu. Ia menegaskan aksi tersebut melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan masuk kategori tindak pidana murni.
 

“Ini tidak bisa ditolerir. Kami mendesak Polda Banten dan Polres Serang segera memproses semua pelaku yang terlibat,” tegas Timan, Jumat (22/8/2025).
 

Sementara Ketua DPP PJS Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Eko Puguh Prasetijo, meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
 

“Polda dan Polres Serang harus menjatuhkan hukuman berat sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
 

Wartawan Korban Kekerasan
 

Beberapa jurnalis yang menjadi korban pengeroyokan di antaranya:

 

1.  Yusuf (Radar Banten)

2. Rifky (Tribun Banten)

3. Rasyid (BantenNews.co.id)

4. Sayuti (SCTV)

5. Avit (Tempo)

6. Depi (Antara)

7. Imron (Banten TV)

8. Hendi (Jawa Pos TV)

9. Iqbal (Detik)

10. Angga (Antara Foto)
 

Langkah Hukum Ditempuh
 

DPD PJS Banten bersama sejumlah Pengurus DPC menyatakan akan segera menghadap Kapolda Banten untuk meminta langkah hukum tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
 

“Ini adalah momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan pada kebenaran dan kebebasan pers,” tegas Timan.rajamedia

Komentar: