Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Wajib Baca! ASN Diingatkan Tidak Terima Gratifikasi Jelang Natal 2024

Laporan: Raja Media Network
Senin, 23 Desember 2024 | 06:33 WIB
Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo--
Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo--

RMBANTEN.COM - Hukum, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menolak segala bentuk gratifikasi yanga ada menjelang Hari Raya Natal 2024.


Pernyatan itu disampaikan anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, dikutip Senin  (23/12).


Menurut Budi, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.


"Dalam surat edaran jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat, untuk itu agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat,"ujar Budi.


"Dengan menolak pemberian gratifikasi, menjadi langkah awal dalam pencegahan korupsi," lanjutnya.


Lebih lanjut, kata Budi bahwa penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan kode etik, yang bisa berisiko sanksi pidana.


"Seorang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara terlanjut menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Budi.


"Mereka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima," lanjutnya.


Dari laporan gratifikasi yang diterima, kata Budi KPK akan melakukan analisis atas pelaporan itu.  Selanjutnya KPK menetapkan apakah hal tersebut termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima menjadi milik penerima.


Pelapor dapat menyampaikan langsung ke KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait.


Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id ataupun melalui email [email protected].rajamedia

Komentar: