Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Wabup Intan: Perlindungan Konsumen Harus Dimulai dari Keakuratan Ukur!

Laporan: Firman
Kamis, 20 November 2025 | 06:30 WIB
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah - Prokopim Tangerang -
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah - Prokopim Tangerang -

RMBANTEN.COM - Tangerang, Perlindungan Konsumen - Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya menjaga ketertiban ukur di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan masyarakat. Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyebut akurasi metrologi legal merupakan hal krusial karena menjadi dasar kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam kehidupan sehari-hari.
 

“Metrologi legal menyentuh semua aspek hidup. Mulai dari timbangan di pasar, alat takar di SPBU, sampai dosis obat di layanan kesehatan – semuanya bergantung pada akurasi,” kata Wabup Intan saat membuka Bimtek Gelar Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal di Hotel Atria Gading Serpong, Kelapa Dua, Rabu (19/11/2025).
 

Dukung Pengawasan dan Standarisasi Alat Ukur
 

Dalam sambutannya, Wabup menekankan pentingnya peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), khususnya Bidang Metrologi Legal, dalam memastikan alat ukur di lapangan sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat. Ia mengapresiasi langkah Disperindag meningkatkan literasi serta kesadaran tertib ukur di kalangan pelaku usaha.
 

“Saya berharap para pelaku usaha pemilik UTTP dapat memahami kebijakan kemetrologian, mekanisme pengawasan, hingga aspek penegakan hukumnya,” ujarnya.
 

80 Peserta, Pengawasan Diperketat
 

Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang, Resmiyati Marningsih, menjelaskan kegiatan ini bertujuan mendorong kesadaran pelaku usaha untuk rutin melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
 

“Sebanyak 80 peserta hadir, mayoritas pelaku usaha pemilik alat ukur. Kami menghadirkan narasumber dari Direktorat Metrologi Kemendag dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” kata Resmiyati.
 

Ia menegaskan pengawasan pada 2025 dilakukan secara intensif. Hingga tahun berjalan, Disperindag telah memeriksa 275 unit usaha, mulai dari SPBU, SPBE, pabrik, hingga pelaku usaha perorangan seperti pedagang buah, laundry, dan para pedagang di 30 pasar.
 

Wabup: Ketertiban Ukur Tidak Bisa Ditawar
 

Wabup Intan menegaskan bahwa ketertiban ukur bukan hanya soal aturan, melainkan soal keadilan bagi masyarakat.
 

“Upaya mencegah pelanggaran ukur adalah bagian dari melindungi masyarakat. Ketertiban ukur harus dijaga bersama,” tegasnya.
 

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah Pemkab Tangerang memperkuat perlindungan konsumen dan menegakkan kepastian hukum pada sektor perdagangan.rajamedia

Komentar: