Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

UMK 2026 Naik 6,5 Persen, Pemkot Tangerang Siapkan Pengawasan Ketat

Laporan: Firman
Selasa, 30 Desember 2025 | 10:08 WIB
Ilustrasi pekerja di Kota Tangerang - Dok. Pemkot Tangerang -
Ilustrasi pekerja di Kota Tangerang - Dok. Pemkot Tangerang -

RMBANTEN.COM - Kota Tangerang, UMK — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya mengawal penuh implementasi Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku 1 Januari 2026. 
 

Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh perusahaan di Kota Tangerang mematuhi regulasi pengupahan terbaru.
 

Penetapan UMK tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.
 

Disnaker Tegaskan Kewajiban Perusahaan
 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib menerapkan UMK maupun UMK Sektoral yang mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
 

“Kami sudah mengumumkan UMK dan UMK sektoral Kota Tangerang. Mulai awal tahun nanti, semua perusahaan harus menerapkan regulasi pengupahan terbaru yang mengalami peningkatan untuk mendorong produktivitas di semua lini,” ujar Ujang, Senin (29/12/2025).
 

Tim Monitoring Disiapkan
 

Untuk memastikan kepatuhan, Pemkot Tangerang melalui Disnaker telah menyiapkan tim monitoring dan pengawasan. Tim ini akan memantau langsung implementasi UMK 2026 di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang.
 

Ujang menjelaskan, regulasi pengupahan tersebut telah melalui proses kesepakatan bersama antara Dewan Pengupahan, Serikat Buruh/Pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Tangerang.
 

“Alhamdulillah, peningkatan UMK Kota Tangerang telah diterima semua pihak. Iklim investasi tetap kondusif, dan kami akan memastikan implementasi regulasi pengupahan ini berjalan di seluruh perusahaan,” tegasnya.
 

Jaga Keseimbangan Industri dan Kesejahteraan
 

Pemkot Tangerang berharap penerapan UMK 2026 tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong produktivitas dan daya saing dunia industri di Kota Tangerang.
 

“Kami mengimbau perusahaan menyesuaikan regulasi pengupahan secara bertanggung jawab, dan para pekerja terus meningkatkan produktivitasnya. Targetnya jelas: buruh sejahtera, perusahaan maju, dan ekonomi daerah tumbuh berkelanjutan,” pungkas Ujang.rajamedia

Komentar: