Tujuh Pelaku Pelemparan Bus Persis Solo Jadi Tersangka, Begini Kronologisnya
RMBanten.com, Keamanan - Tujuh orang oknum suporter pelaku pelemparan bus tim sepakbola Persis Solo usai laga melawan Persita Tangerang pada Sabtu 28 Januari 2023 diamankan polisi.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fasial Febrianto menjelaskan kronologi pelemparan bus itu.
Ia mengatakan para pelaku sebelum melakukan aksinya sempat berkumpul untuk merencanakan pelemparan tersebut.
"Jadi sebelum melakukan penyerangan mereka sempat berkumpul ada 2 orang yaitu MR degan HK. Jadi memang sudah merencanakan melakukan kegiatan pelemparan," katanya kepada awak media, Senin (30/1).
Lantaran aksinya, para pelaku ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 170 KUHP.
"Ke tujuh oknum suporter Persita tersebut kita telah menetapkan tersangka," ucapnya
"Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tambahnya.
Para tersangka terdiri dari pelajar dan karyawan swasta.
"Ada yang pelajar ataupun karyawan swasta," ucapnya.
Diketahui, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan tujuh terduga pelaku pelemparan batu ke arah bus yang ditumpangi pemain dan official Persis Solo usai pertandingan melawan Persita Tangerang.
"Sudah diamankan tujuh orang (terkait pelemparan). Masih kita kembangkan," jelas Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/1).
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu