Top! Pemkot Tangerang Diganjar Penghargaan Bayar Listrik Tepat Waktu dari PLN
![Top! Pemkot Tangerang Diganjar Penghargaan Bayar Listrik Tepat Waktu dari PLN Pj Walikota Tangerang Nurdin menerima penghargaan dari PT PLN (Persero) UID Banten atas dedikasi bayar tagihan tepat waktu. [Foto: Dok Pemkot/RMN]](https://rajamedia.co/storage/002/2025/01/top-pemkot-tangerang-diganjar-penghargaan-bayar-listrik-tepat-waktu-dari-pln-19012025-203944.jpg)
RMBANTEN.COM - Kota Tangerang - PT PLN (Persero) UID Banten memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang atas konsistensi dan kontribusinya dalam pembayaran rekening listrik tepat waktu di Tahun 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin menerima penghargaan itu di Ruang Rapat Wali Kota Tangerang, Jumat (17/1).
Nurdin menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan.
"Alhamdulillah, ini merupakan komitmen sekaligus wujud kolaborasi dan sinergi yang tentunya kita harapkan dapat terus terjaga." tutur Nurdin usai menerima penghargaan.
Nurdin, turut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat ikut membayar tagihan rekening listrik tepat waktu.
"Tentunya selain tertib administrasi, juga harus tertib dalam pembayaran maupun tagihan-tagihan yang wajib untuk dibayar secara tepat waktu," ujarnya.
Pemerintah Pusat melalui PLN kata Nurdin telah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon tagihan dan pembelian token listrik 50 persen.
"Tentunya kebijakan stimulus ini, harus kita manfaatkan ya dan Pemkot Tangerang akan terus bersinergi dan mendukung program-program yang memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat khususnya masyarakat Kota Tangerang," sambung Pj.
“Dan salah satu wujud kolaborasi kita adalah di MPP yang baru dilaunching dan diresmikan, di mana di MPP juga ada booth PLN,” pungkas Nurdin melansir laman resmi Pemkot Tangerang.
Politik 5 hari yang lalu
![Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, memberikan kewenangan DPR mencopot pejabat negara seperti Hakim MK dan KPK [Foto: Dok DPR/RMN]](https://rajamedia.co/storage/001/2025/02/dpr-revisi-tata-tertib-bisa-copot-pimpinan-kpk-hingga-hakim-mk-05022025-192527.jpg)
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Banten | 6 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu