Tito: Pilkada Lewat DPRD? Sah-Sah Aja, Asal Tetap Demokratis!

RMBANTEN.COM - Jakarta, Polkam – Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali ramai dibicarakan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian buka suara, menyatakan bahwa sistem itu sah-sah saja jika tetap mengacu pada prinsip demokrasi seperti termaktub dalam UUD 1945.
Demokratis Tak Harus Langsung
"Kalau bicara aturan, kita lihat Pasal 18B Ayat 4 UUD 1945. Itu kuncinya di situ. Di dalam pemilihan kepala daerah, itu hanya diatur dalam satu pasal saja," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/7/2025).
Tito menegaskan, pasal tersebut hanya menyebut bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menjelaskan teknis pemilihan secara langsung.
"Ada kata-kata demokratis, dan demokratis itu tidak harus secara langsung. Dalam teori demokrasi, bisa langsung, bisa juga melalui wakil rakyat seperti DPRD," jelasnya.
DPRD Juga Wakil Rakyat
Menurut Tito, pemilihan oleh DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi. “
DPRD kan juga dipilih rakyat. Jadi tetap demokratis kalau kepala daerah dipilih oleh mereka,” ujarnya.
Dengan kata lain, pilihan sistem pemilihan kembali ke tafsir dan kehendak politik pembuat undang-undang.
Sinyal dari Presiden Prabowo
Saat ditanya soal sikap Presiden Prabowo Subianto, Tito tak gamblang menyebut setuju atau tidak. Namun ia memberi petunjuk, bahwa Presiden mendorong efisiensi dalam pelaksanaan pemilu.
“Yang jelas, beliau ingin pemilu yang hemat anggaran,” kata Tito singkat tapi penuh makna.
Isu Lama, Tapi Selalu Panas
Wacana pilkada dikembalikan ke DPRD sebenarnya sudah lama bergulir. Tapi pernyataan Mendagri Tito kali ini seperti menyiram bensin ke bara lama.
Di tengah tekanan anggaran negara dan evaluasi demokrasi elektoral, topik ini bakal kembali jadi rebutan wacana elit.
Pendidikan 6 hari yang lalu

Hukum | 6 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Gaya Hirup | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nagara | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu