Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Tim Tabur Kejari Tangsel Ringkus Buronan Kasus Penipuan Invetasi Kelapa Sawit

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 04 Juli 2023 | 13:14 WIB
Tim Tabur Kejari Tangsel ringkus Enrico Donato Hutape buronan penipuan investasi kelapa sawit. Foto/IST
Tim Tabur Kejari Tangsel ringkus Enrico Donato Hutape buronan penipuan investasi kelapa sawit. Foto/IST

RMBanten.com, Tangsel -Terpidana penipuan investasi kelapa sawit atas nama Enrico Donato Hutapea (54) yyang masuk dalam daftar buronan kejaksaan berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Tangsel, pada Selasa (4/7).

Enrico ditangkap Perumahan Cluster Castila BSD, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangsel setelah buron sejak adanya surat putusan perkara Mahkamah Agung pada Februari 2022. 

Kasie Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan, terpidana Enrico melakukan penipuan berkedok investasi terhadap Budi Sukamto pada 2017 lalu.

Kasusnya kemudian sudah terdapat putusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten sejak 2021.

Hasbullah menyebut, pihaknya melakukan penjemputan paksa lantaran terpidana Enrico tak kooperatif setelah dilayangkan 3 kali surat pemanggilan.

“Upaya penangkapan dilakukan karena tim jaksa eksekutor sudah melakukan pemanggilan patut 3 kali, namun terpidana tidak kooperatif,” kata Hasbullah di kantornya Jalan Promoter No. 2, Lengkong Gudang, Timur, Serpong, Selasa (47/2023).

Hasbullah menerangkan, sejak putusan Mahkamah Agung ditetapkan, terpidana Enrico berpindah-pindah tempat di luar kota untuk menghindari pidana.

“Tim kami telah melakukan pemantauan selama tahun. Dia berpindah-pindah dan hari ini kami lakukan penjemputan di wilayah perumahan BSD Serpong,” terang Hasbullah.

Hasbullah menyebut, Enrico telah melakukan penipuan investasi kelapa sawit dengan total kerugian hingga Rp 500 juta.

Usai diringkus, Enrico kini dieksekusi ke penjara di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang dan menjalani pidana 2 tahun penjara.rajamedia

Komentar: